Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman pendanaan pendidikan Bagi Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri/ Swasta Di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 105 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PERBUP No.32 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran tugas pokok dan fungsi pada UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut PERBUP Kutai Kartanegara No.32 Tahun 2009; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000; PP No.101 Tahun 2000; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. UPT Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan. UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentu mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang dibidang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan. Dalam melaksaanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UPT mempunyai fungsi yang meliputi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT ; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya; c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktifitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan keputusan Kepala Dinas; dan d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintah oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya; Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kelompok Jabatan Fungsional yang terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang Jabatan Fungsional sesuai dengan keahlian;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004;
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 104 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya PERBUP No.32 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan; dalam upaya untuk meningkatkan kelancaran pelaksana tugas pokok dan fungsi pada UPT Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga pelayanan publik dapat dicapai secara efektif dan efisien sebagai tindaklanjut PERBUP Kutai Kartanegara No.32 Tahun 2009; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003;UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.100 Tahun 2000; PP No.101Tahun 2000; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permen PAN No.26 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2011.
UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. UPT Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan. UPT Dinas merupakan unsur pelaksana teknis Dinas tertentu yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan atau teknis penunjang di bidang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan. Dalam melaksaanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UPT mempunyai fungsi yang meliputi : a. mengimplementasikan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lain yang erat hubungannya dalam menunjang kelancaran tugas UPT; b. menyusun rencana kerja dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas, pengendalian, pemantauan dan pengkoordinasian pengembangan kapasitas kegiatan operasional UPT sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dalam wilayah kerjanya;
c. membina dan membimbing upaya peningkatan produktifitas kerja dalam peningkatan pelatihan terhadap unsur aparatur dan juga masyarakat serta mengevaluasi hasil kerja bawahan sekaligus pemberian informasi, saran dan pertimbangan kebijakan sebagian kegiatan operasional teknis dan/atau teknis tertentu untuk dijadikan bahan pertimbangan dan keputusan Kepala Dinas; dan d. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang dilimpahkan dan/atau diperintah oleh Kepala Dinas sesuai ruang lingkup kewenangan bidang tugasnya Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan tugas sesuai dengan keahlian dan keterampilan masing-masing jabatan fungsional berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 74 Tahun 2012
PENDELAGASIAN WEWENANG - PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2012/635
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang untuk Menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan administrasi kepegawaian terutama dalam penandatanganan Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru yang bertugas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pati, Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah perlu mendelegasikan wewenang untuk menandatangani Keputusan tentang penyesuaian jabatan fungsional guru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Untuk Menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasioanal Nomor 38 Tahun 2010; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang kepada : Sekretaris Daerah untuk menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru bagi Guru Madya, Pangkat Pembina, Golongan
Ruang IV/a; Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru bagi Guru Pertama, Pangkat Penata Muda, Golongan Ruang III/a sampai dengan Guru Muda Pangkat Penata Tingkat I, Golongan Ruang III/d. Apabila terjadi kekosongan jabatan atau Pejabat berhalangan, maka kewenangan untuk menandatangani Keputusan tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 67 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Subsidi Pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), (4) dan ayat (5) Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; untuk kelancaran operasional kegiatan pada satuan pendidikan di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu menyediakan Dana Subsidi Pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu segera membentuk Peraturan Bupati tentang Dana Subsidi Pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008 Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; PERGUB No.78 Tahun 2009; Perda No.03 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.22 Tahun 2011;
Pemerintah Daerah memberikan dana subsidi pendidikan untuk jenjang satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah/ Pemberian dana subsidi pendidikan didasarkan pada 3 (tiga) indikator, yaitu berdasarkan per sekolah/program keahlian, per jumlah rombel dan per peserta didik. Satuan pendidikan yang berhak menerima dana Subsidi Pendidikan dari Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: a. Satuan Pendidikan Usia Dini (TK , RA dan Kelompok Bermain) yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; b. Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri; c. Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; d. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri; e. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; f. Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri/Madrasah Aliyah (MA) Negeri dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Negeri; g. Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta/Madrasah Aliyah (MA) Swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; h. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Negeri; i. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; dan j. Sekolah Luar Biasa (SLB). Satuan pendidikan berkewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan setiap triwulan terhadap penggunaan dana subsidi pendidikan kepada Bupati melalui BPKAD dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Pendidikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.14 Tahun 2010
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 65 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Nomor 1 Pangi Satu Atap Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan pendidikan sebagai upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia Kecamatan Latimojong.
1. Undang-UNdang Nomor 32 Tahun 1947 tentang Menyelenggarakan Sekolah Lanjutan;
2. Undang-UNdang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah NOmor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
6. Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Luwu sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2004.
Menetapkan pendirian dan pembangunan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri NOmor 1 Pangi Satu Atap Kabupaten Luwu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
2 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjarnegara Nomor 63 Tahun 2012
peraturan bupati - standar kompetensi dan syarat jabatan struktural
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 63, BD.2012/No.63
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Kompetensi Dan Syarat Jabatan Struktural Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin objektifitas dan kualitas
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
struktural, maka dipandang perlu ditetapkan Standar
Kompetensi dan Syarat Jabatan Struktural Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten
Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16
Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 156 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 181 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 349 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Standar Kompetensi dan Syarat Jabatan Struktural.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 59 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat