Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2922/AJ.402/DRJD/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ.502/10/6/DPJPD/2019 tentang Percepatan Penerapan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, sehingga Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap obyek dan tarif Retribusi serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
12. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang memuat beberapa perubahan ketentuan sebagai berikut:
1. Ketentuan pasal 1 angka 4 diubah dan setelah nomor 20 ditambah nomor urut baru yaitu nomor urut 20a, 20b, 20c, dan 20d;
2. Ketentuan pasal 3 ayat (2) diubah;
3. Di antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 3a;
4. Ketentuan pasal 10 diubah;
5. Ketentuan pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
6. Di antara pasal 22 dan pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 22a;
7. Ketentuan pada halaman Lampiran diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa untuk terwujudnya tertib penyelenggaraan bangunan
dan menjamin keandalan teknis bangunan serta
terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan
(1MB) berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
Nomor 24/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembartan Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 1992 Nomor 3501);
3. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002
Nomor 134, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 tahun 2010
tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene tahun 2010 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor25);
Proses Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan:
1. Pengambilan Keterangan Rencana Tata Ruang dan Wilayah
(RTRW)Kabupaten oleh pemohon pada dinas terkait;
2. Pengurusan SIPPT atau dokumen sejenisnya yang
ditandatangani oleh Bupati, khusus bagi bangunan
Perumahan massaljReal Estate;
3. Pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak
LingkunaganjUPLjUKL bagi bangunan perhotelan,
Bangunan dengan ketinggian lebih dari 60 meter, Tower
telekomunikasi, Pelabuhan, dan Bangunan-bangunan
khusus yang lain;
4. Pengajuan Surat permohonan 1MB dengan kelengkapan
dokumen administratif dan dokumen rencana teknis.
Bentuk dan isi Surat permohonan sebagaimana tercan tum
dalam lampiran I Peraturan Bupati ini;
5. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen
administratif dan dokumen rencana teknis, penilaianj
evaluasi, serta persetujuan dokumen rencana teknis yang
telah memenuhi persyaratan;
6. Pengukuran lokasi dan pemasangan patok (tanda) garis
sempadan dan roilyn;
7. Penetapan besarnya retribusi 1MBdengan penerbitan Surat
Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Bentuk dan isi SKRD
sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan
Bupati ini;
8. Pembayaran retribusi 1MB secara sah dengan bukti
pembayaranjkwitansi dari dinas teknis terkait;
9. Penerbitan Papan 1MB sebagai pengesahan dokumen
rencana teknis untuk dapat memulai pelaksanaan
konstruksi. Bentuk, bahan dan model Papan 1MB
sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Peraturan
Bupati ini;
10. Penerimaan Sertifikat 1MB. Bentuk dan isi Sertifikat
lampiran IV sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Bupati ini;
11. Penyelenggara bangunan yang melaksanakan pekerjaan
konstruksi sebelum penerbitan 1MB akan diberikan Surat
teguran tertulis, sesuai mekanisme yang berlaku;
12. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat
pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap
bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan
Retribusi Daerah (STRD). Bentuk dan lSI STRD
sebagaimana tercantum dalam lampiran V Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Majene Nomor 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10
Tahun 2010 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2019/ No. 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada msayarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan potensi objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi penetapan tarif; bahwa objek dan golongan retribusi jasa usaha digolongkan sebagai retribusi jasa usaha sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; Uu No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 1983; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 131 Tahun 1993; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 19 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2011.
Qanun ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Pada saat Qanun ini berlaku maka Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5, TLD NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Pasal 180 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , dan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa rumah potong hewan, serta untuk menciptakan sistem pengadaan daging yang aman, sehat dan halal bagi konsumen, maka Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang ebrlaku.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945; 2. Undang-Undang No. 29 Tahun 1959; 3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; 5. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; 6. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008; 9. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; 10. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009; 11. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 12. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011; 13. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 53 Tahun 2011; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 4 Tahun 2005; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 4 Tahun 2008; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2010 ; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba No. 7 Tahun 2011.
MENGATUR ENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2013.
Mengganti Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tengah Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Retribusi Pemakaian Laboratorium Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu adanya analisa terhadap dugaan pencemaran yang dimungkinkan terjadi oleh pelaku usaha/kegiatan melalui uji laboratorium lingkungan; bahwa laboratorium lingkungan merupakan salah satu aset kekayaan daerah dan apabila dimanfaatkan perlu adanya kontribusi atas jasa pemakaian kekayaan daerah dalam bentuk retribusi.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Undang-Undang No. 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No. 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No.4 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Wilayah Pemungutan dan Tempat Pembayaran; Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 5 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, http://jdih.torajautarakab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
Retribusi Tempat Khusus Parkir perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; dalam rangka meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat dan meningkatkan kemandirian daerah, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi tempat khusus parkir dengan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tora-ja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
Undang-Undang Nomor 22 Talrun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan LaIu Lintas
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor I75 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kabupaten Tora-ja Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan tempat parkir.
Dinas teknis wajib melakukan parkir setiap 6 (enam) bulan.
Struktur Tarif
Tingkat kepadatan
Struktur dan jenis kendaraan
Tarif retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 21 Tahun 2018;
Peraturan ini memutuskan Peraturan Bupati Tentang Alokasi Bagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2019 terdiri dari 3 pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
4 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Lahat No. 26 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lahat No. 13 Tahun 2014; Peraturan Bupati Lahat No. 34 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai besarannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan mengenai tata cara penganggaran bagian dari hasil pajak dan retribusi dalam APBDesa diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5 LL Kab Landak : 4 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak sarang burung walet, dipandang perlu untuk melakukan penyesuian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.55 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2016
Perubahan pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
3 halaman dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat