Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat
ABSTRAK:
Bahwa atas ketersediaan air bersih dan air minum adalah tanggung jawab pemerintah daerah kepada warga, sehingga pemenuhan air untuk kehidupan sehari-hari dapat terpenuhi.
Bahwa keterbatasan ketersediaan air baku di Kota Semarang khususnya di wilayah Semarang Barat menjadi kendala Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan air pada wilayah tersebut.
Bahwa dengan kondisi tersebut Pemerintah daerah mengambil langkah-langkah komprehensif dalam penyediaan infrastruktur dalam memenuhi penyediaan air minum di wilayah Semarang Barat melalui skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Peraturan Pemerintah No.121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah No.122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Presiden No.78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. Peraturan Presiden No.38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Perda Kota Semarang No.8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Pelaksanaan Proyek Kerjasama, Organisasi Proyek, Simpul KPBU, Jual Beli Air Curah Dan Penyelenggaraan Kas Keuangan Proyek
- Kinerja Keuangan PJPK
- Dukungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Daerah
- Pembangunan Jaringan Distribusi
- Penjaminan Infrastruktur
- Tarif Air Minum
- Pengakhiran Perjanjian Kerjasama
- Penggunaan Air Tanah
- Pengawasan Pelaksanaan Proyek Kerjasama
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 08 Tahun 2018
a. bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8803 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan sesuai dcngan ketcntuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa dalam ha! yang dibatalkan sebagian materi muatan perda kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalaB cliterima, bupati/walikota harus menghentikan pelaksda kabupaten/kota yang dibatalkan dengan men an surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama bupati/walikota mengubah perda dimaksud; b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru.f a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a, bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8803 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan sesuai dcngan ketcntuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa dalam ha! yang dibatalkan sebagian materi muatan perda kabupaten/kota, paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan pembatalaB cliterima, bupati/walikota harus menghentikan pelaksda kabupaten/kota yang dibatalkan dengan men an surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama bupati/walikota mengubah perda dimaksud;
b, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru.f a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nornor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nornor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang
Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Nomor 295);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun
2012 tentang Retribusi lzin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
385);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor
418);
Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 385) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 44 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dihapus.
Pasal44
Pasal II
Peraruran Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lernbaran Daerah Kabupaten
Pinrang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 08 TAHUN 2018
9 halaman
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan sepanjang yang mengatur Batas Maksimum Cemaran Kimia dalam Pangan Olahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018, perlu menetapkan Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 49/PMK.07/2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 3 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman teknis penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengesahan, Pendapatan, Belanja dan Akutansi Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 201 5 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, mengamanatkan semua
penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan
dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas
Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum
Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran
daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum
Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan
dilakukan pencatatan dan pengesahan
oleh Bendahara Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Lampiran 01 Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 02, pengakuan
pendapatan mencakup antara lain pendapatan kas
yang diterima satuan kerja/Satuan Kerja Perangkat
Daerah dan digunakan langsung tanpa disetor ke
Rekening Kas Umum Negara/Rekening Kas Umum
Daerah, dengan syarat entitas penerima wajib
melaporkannya kepada Bendahara Um um
Negara/Bendahara Umum Daerah untuk diakui
sebagai pendapatan negara/ daerah;
c. bahwa demi tertib administrasi dan akuntabilitas
pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah,
perlu disusun Mekanisme Pengesahan Pendapatan,
Belanja dan Akuntansi Dana Bantuan Operasional
Sekolah Satuan Pendidikan Negeri Pemerirtah
Kabupaten Buton Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Akuntansi
Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan
Pendidikan Negeri Pemerintah Kabupaten Buton
Utara;
1 . Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambehan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Primbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahu 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahn
Tahun 2 0 1 5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7 . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
Sebagaimana telah diubah denga Peraturan
Pemerintah Nmor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1 7 1 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
1 2 . Peraturan Pemerintah Nomor 7 1 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5156);
13 . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
1 5 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 20 1 1 ;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah
Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2017 ten tang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah;
1 9 . Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara 5
Tahun 2011 ten tang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Ka bu paten Bu ton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2011 Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2016 Nomor 6);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud Dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Penerbitan dan Penyampaian SP3B;
Bab V Penerbitan SP2B BOS;
Bab VI Pembetulan SP3B BOS;
Bab VII Pelaksanaan Akuntansi Dana BOS;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
24
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan
ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Brebes tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Brebes Tahun 2017-2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, RPJMD, sistematika RPJMD, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
17 hal
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019.
UUD Pasal 18 ayat 6 Tahun 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2005
PP No. 18 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 berjumlah Rp.3.629.871.097.628,36. Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan selanjutnya diusulkan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/ atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2018
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - BAnTUAN HUKUM BAGI RAKYAT MISKIN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 90 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum, Tata Cara Penyaluran Dana Bantuan Hukum, , Pengawasan, Larangan, Saksi Administratif, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
-
-
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat