Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya
tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi dan tarif retribusi jasa umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; dan Perda No.7 Tahun 2011.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c dihapus;
2. Bagian Ketiga dihapus;
3. Pasal 9 dihapus;
4. Pasal 10 dihapus;
5. Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
6. Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, jdih.gianyarkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa perkembangan kawasan daya tank wisata baru di Kabupaten Gianyar telah memberikan pengaruh terhadap perekonomian masyarakat sekaligus sebagai sumber pendapatan daerah yang penting guna mendukung peningkatan pembangunan daerah, guna pemenuhan aspek legalitas dalam pemungutan retribusi terhadap kawasan daya tarik wisata baru dan penyesuaian tarif retribusi di Kabupaten Gianyar dipandang perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga perlu ditinjau kembali
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 12)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, terhadap kendaraan bermotor yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan piutang pajaknya. Untuk selanjutnya terhadap kendaraan bermotor yang mengalami rusak berat karena kecelakaan atau bencana alam, kendaraan bermotor yang hilang atau tidak ditemukan lagi, serta kendaraan bermotor yang tidak mungkin ditagih lagi karena seban-sebab lainnya maka dapat dihapuskan piutang pajaknya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 33 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tata cara penghapusan piutang pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup penghapusan, tata cara, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa Retribusi Jasa Usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; bahwa dengan adanya pertumbuhan ekonomi nasional berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi regional Nusa Tenggara Timur yang mendorong bertambahnya aset-aset baru milik Pemerintah Daerah yang menjadi obyek baru dari Retribusi Jasa Usaha disamping adanya serah terima sarana dan prasarana sebagai akibat dari penyerahan urusan Pemerintah dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahannya perlu disesuaikan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 9 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan pada pasal 1 angka 4 dan angka 6; penambahan pada pasal 2; penambahan pada pasal 9; penambahan pada pasal 24; penambahan pada pasal 38; Perubahan pada pasal 45; Penambahan bagian pada Bab II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
9 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retrebusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 141 Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tetrtentu.
Dasar Hukum: 1, Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; 2, Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; 3, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah; 4, Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 5, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
MENGATUR TENTANG RETREBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/NO.5, TLD No.5, LL KOTA SINGKAWANG: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, Pasal 2 ayat (2) huruf a Pajak Restoran merupakan jenis pajak daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.17 Tahun 1997, UU No.19 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.25 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Nama Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 14 halaman dan 2 halaman halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir, perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 16 Tahun 2012.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir, meliputi: Wilayah Pemungutan; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Tata Cara Penyampaian dan Pengisian SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pajak; Pengurangan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet serta Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang sudah Kedaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
25 hlm., Lampiran 21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2014
PERWALI Kota Cimahi No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 5 tahun 2014 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Cimahi Per Triwulan Tahun Anggaran 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing telah ditetapkan
sebagai Retribusi Daerah;bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
pengendalian terhadap tenaga kerja asing di Kabupaten Tabalong, perlu adanya pengawasan melalui perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan untuk pemberian izin dimaksud perlu adanya kontribusi dalam bentuk retribusi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.02/MEN/III/2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peratuan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Penetapan Retribusi;Tata Cra Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Sanksi Administrasi;Kedaluwarsa;Pemanfaatan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 05 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2007 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat