Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c dihapus; 2. Bagian Ketiga dihapus; 3. Pasal 9 dihapus; 4. Pasal 10 dihapus; 5. Lampiran IV diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; 6. Lampiran VI diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat