Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyempurnakan beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 terkait dengan jenis pajak daerah, dasar penghitungan progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor, pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, efektivitas penagihan pajak, pemberian keringanan dan pembebasan pajak, serta bagi hasil penerimaan pajak provinsi kepada kabupaten/kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan ketentuan dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai berikut:
a. mengubah ketentuan dalam Pasal 2, yaitu mengenai jenis pajak;
b. mengubah ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) mengenai tarif pajak kendaraan bermotor;
c. mengubah ketentuan dalam Pasal 24 mengenai tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
d. mengubah ketentuan dalam Pasal 27 mengenai ketentuan pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan
e. mengubah ketentuan dalam Pasal 55 mengenai bagi hasil penerimaan pajak yang diberikan kepada kabupaten/kota.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Mengubah Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2015
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH UNCAK KAPUAS TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD NO.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (5) UU No.1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Uncak Kapuas Tahun Anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.1 Tahun 1984, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.52 Tahun 2012, Perda No.4 Tahun 1996, Perda No.18 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kab Boalemo No. 05 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Boalemo No. 06 Tahun 2014; Perbup Kab Boalemo No. 52 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kab. Boalemo No. 33 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (2) UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan untuk menjamin agar perencanaan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, tepat sasaran dan berkesinambungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :UU No.10 Tahun 1999, UU No28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.40 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas dan Prinsip; Kelembagaan, Tahapan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Strategis Dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tata Cara Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 10 (sepuluh) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada
DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah
tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD , keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun 2015.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 29 Tahun 1959; 2.Undang-Undang No 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang No 17 Tahun 12003; 4. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang No 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang No 25 Tahun 2004; 8. Undang-Undang No 33 Tahun 2004; 9. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009; 10. Undang-Undang No 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2001; 12. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004; 13. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2015.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran No. 4 Tahun 2015
PERDA Kab. Pangandaran No. 29 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PANGANDARAN NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014 , PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 60 Tahun 2008, PP No. 7 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, Perda Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2006, Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2009, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2014 , Perda Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 18 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 19 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 9 Tahun 2013, Perda Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2014, Perda Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini berisi tentang perubahan APBD TA 2015, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp.2.502.867.605.747,00 bertambah sejumlah Rp.290.731.263.327,00 sehingga menjadi Rp.2.793.598.869.074,00, terdiri dari 9 Pasal dan dilengkapi dengan 14 lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2015
-PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA PONTIANAK -
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD No.4, LL Kota Pontianak : 35 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 27 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Peraturan OJK No. 20/PJOK.03/2014, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian Dan Bentuk Badan Hukum, Kedudukan, Tugas Dan Kegiatan Usaha, Modal, Organ Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak, Kewenangan Walikota, Dewan Pengawas, Direksi, Organisasi Dan Kepegawaian, Perencanaan Dan Pelaporan, Tahun Buku Dan Pengunaan Laba, Kerja Sama, Asosiasi, Pembubaran, Tanggung Jawab, Ganti Rugi Dan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
35 halaman, 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat