Dengan telah ditetapkannya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lebih besar sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Dalam Undang-undang ini juga mengatur secara terperinci Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat memberi dipungut oleh daerah, untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Salah satu jenis pajak yang diatur dalam Undang-undang ini adalah Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 44 Tahun 1999 ; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Kedaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI KOTA LANGSA
2010
Qanun NO. 8, LD.2010/No.8
Qanun tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Kota Langsa
ABSTRAK:
Menara Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas. Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan dibidang telekomunikasi dan informatika telah dilimpahkan kepada pemerintah Kota Langsa dan perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; QANUN Kota Langsa No. 3 Tahun 2009; QANUN Kota Langsa No. 4 Tahun 2008; QANUN Aceh No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Asuransi,Tata Cara Pembayaran,Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
Dalam upaya menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat, partisipasi dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka perlu melaksanakan pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan,Tarif,dan Cara Penghitungan, Wilayah Pemungutan, Saat Pajak Terutang, Ketentuan Bagi Pejabat, Penetapan,Tata Cara pembayaran,dan Penelitian, Penagihan, Pengurangan, Keberatan,Banding,dan Gugatan, Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan,dan Penghapusan,atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan, Kadaluwarsa, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
Qanun tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipandang perlu mengatur Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan dengan Qanun. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama.Objek,Subjek dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Perhitungan Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Ketentuan bagi Pejabat, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan,Keringanan,dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan,Pembatalan,dan Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka qanun Kabupaten Aceh Tengah yang mengatur retribusi daerah di Kabupaten Aceh Tengah perlu dilakukan pengaturan dan penyesuaian kembali pengaturan tentang retribusi daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 ; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 12 Tahun 2008 .
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Golongan Dan Jenis Retribusi; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha; Retribusi Perizinan Tertentu; Perubahan Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang ; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan Retribusi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan; Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka beberapa qanun Kab. Aceh Tengah yang mengatur pajak daerah perlu dilakukan pengaturan dengan penyesuaian kembali.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; Pajak Air Tanah; Pajak Sarang Burung Walet; PBB-P2; BPHTB; Pemungutan Pajak; Pembayaran dan Penagihan Pajak; Pembetulan, Pebatalan, Pengurangan Ketetapan Pajak dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengemabalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan;Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penghargaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN SIMEULUE
2010
Qanun NO. 2, LD.2010/No.2
Qanun tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simeulue
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Simeulue karena berdasarkan kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Kabupaten Simeulue yang rawan terjadi bencana diperlukan adanya suatu badan yang melaksanakan penaggulangan bencana, bahwa dalam rangka tertib administrasi dan standarisasi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Simeulue perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 46 Tahun 2008; QANUN ACEH No. 3 Tahun 2007.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Organisasi, Mekanisme Penetapan Anggota Unsur Pengarah, Satuan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon dan Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
-
-
17 hlm
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, LD.2010/NO.4
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 perlu diatur mengenai pemilihan dan keanggotaan Majelis Rakyat Papua;
b. bahwa wilayah Papua telah dimekarkan menjadi 2 (dua) Provinsi namun sebagian besar komponen masyarakat Papua tetap mempertahankan kesatuan kehidupan adat istiadat dan sosial budaya sehingga menghendaki dibentuk satu lembaga Majelis Rakyat Papua sebagai tempat berhimpun unsur-unsur adat, agama dan perempuan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sosial masyarakat sehingga perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Provinsi tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.
Otonomi khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 adalah satu kebijakan bernilai strategis yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua dalam rangka peningkatan pelayanan umum, akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat di Provinsi Papua terutama orang asli Papua. Kebijakan bersifat khusus ini, sekaligus merupakan komitmen pemerintah untuk mengatasi dan mengurangi kesenjangan sosial dan pembangunan antara Provinsi Papua dengan provinsi-provinsi lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini memberikan peluang bagi orang asli Papua dan masyarakat di Provinsi Papua untuk berkiprah dan berperanserta secara aktif sebagai subyek utama dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dan penikmat hasil pembangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
-
-
35 Hlm
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 59, kemendagri.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2010.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2010
PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Mencabut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 55, BN.2010/No.536, peraturan.go.id: 29 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat