Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada International Seed Testing Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 19 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu penyeragaman Tatas Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.66 Tahun 1951, PP No.43 Tahun 1958, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.77 Tahun 2007, Peraturan bersama Menparpostel dan mendagri No B-48/HK 103/mptm-83, No.25 tahun 1988, Permendagri No.17 Tahun 2006, Permenpan No.22 Tahun 2008, Permendagri No.54 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Naskah Dinas, Bentuk dan Susunan Naskah Dinas, Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian dan Jabatan, Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Stempel, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan dan Pencabutan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2011.
Peraturan ini memiliki 27 halaman dan 74 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 19 Tahun 2011
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk menggali Sumber Pendapatan Asli Daerah melalui sumbersumber penerimaan khususnya berasal dari restoran perlu menetapkan Pajak Restoran;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Restoran dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pemungutan;Masa Pajak dan Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak;Kadaluarsa;Sanksi Administrasi;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Perda No. 10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Perda No. 26 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Ijin Usaha Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Bidang Industri Usaha Perdangangan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pembanggunan di bidang industri dan usaha perdagangan secara seimbang dan terpadu dengan mengikutsertakan masyarakat serta mendayagunakan sumber daya alam dan sumber daya manusia, perlu meninjau dan merubah Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi di Bidang Industri sebagaimana telah diunah dengan Perda No. 9 Tahun 2007 dan Perda No. 26 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Ijin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2007, perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundag-undangan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan pedoman yang lebih konkrit dan teratah dalam pengaturan pemberian perijinan dan sebagai upaya pembinaan, pengawasan, pengendalian, penertiban usaha industri dan usaha perdagangan, perlu adanya pengaturan di bidang industri dan usaha perdagangan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 17 Tahun 1986; PP No. 13 Tahun 1995; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 28 Tahun 2008; Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007; Permenperin No. 41/M-IND/PER/6/2008; Permendag No. 36/M-DAG/PER/2007; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan, perijinan, TDP dan SIUP, penggantuan, perubahan dan penghapusan, pemindahan lokasi dan perubahan nama perusahaan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
Mencabut Perda No. 15 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi di Bidang Industri sebagaimana telah diunah dengan Perda No. 9 Tahun 2007 dan Perda No. 26 Tahun 2002 tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Ijin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2007
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011
Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Parkir dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Parkir dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama dan Obyek Pajak, 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak, 4. Dasar Pengenaan Pajak, 5. Tarif Pajak, 6. Cara Penghitungan Pajak, 7. Wilayah Pemungutan Pajak, 8. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, 9. Pembayaran, Penetapan dan Penagihan, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 13. Kedaluarsa Penagihan, 14. Pembukuan dan Pemeriksaan, 15. Penyidikan, 16. Sanksi Pidana, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pajak Parkir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat