Revitalisasi - Sekolah Menengah Kejuruan - Peningkatan - Kualitas - Daya Saing - Sumber Daya Manusia Indonesia
2016
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 9, jdih.setkab.go.id : 7 hlm.
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Indonesia, maka ditetapkan Inpres ini.
-
Inpres ini memberi instruksi kepada para menteri, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi, dan para gubernur. Kepada pihak yang dimaksud tersebut, presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk merevitalisasi SMK guna meningkatkan kualitas dan daya saing SDM Indonesia dan menyusun peta kebutuhan tenaga kerja bagi lulusan SMK sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada peta jalan pengembangan SMK.
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 5, LL SETKAB : 7 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Penyelesaian Rehabilitasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2012.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Program Makanan Tambahan Anak Sekolah
ABSTRAK:
Mendukung Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun melalui peningkatan gizi dan kesehatan siswa Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) negeri dan swasta perlu diselenggarakan program khusus.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994; dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1994.
Inpres ini mengatur mengenai Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur perencanaan dan pemantauan pelaksanaan Program Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) di tingkat Pusat, bersama-sama Menteri terkait menyusun panduan sebagai pedoman
umum dalam pengelolaan PMT-AS, dan bersama-sama Menteri terkait mengadakan evaluasi tahunan yang menyeluruh dan terpadu terhadap pelaksanaan PMT-AS. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bersama-sama Menteri Agama membuat petunjuk teknis pelaksanaan PMT-AS di sekolah dan membuat petunjuk teknis untuk memantau kemajuan dan perkembangan anak terutama minat dan prestasi belajar siswa peserta PMT-AS. Semua instansi terkait agar melaksanakan PMT-AS sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1997.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 4 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Peningkatan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
ABSTRAK:
Dalam rangka menyongsong Pembangunan Jangka Panjang Kedua akan semakin banyak tantangan yang dihadapi baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri, karenanya diperlukan langkah-langkah untuk memperteguh keyakinan akan kebenaran Pancasila.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor : II/MPR/1978; Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1979; dan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1993.
Inpres ini mengatur mengenai peningkatan pelaksanaan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) kepada segenap Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Departemen/Lembaga masing-masing, sehingga mampu menumbuhkan pemahaman dan keyakinan yang lebih besar dan mendalam mengenai kebenaran dan keampuhan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional, dan pandangan hidup bangsa serta makin memantapkan ketahanan nasional.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 1994.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar perlu segera dilaksanakan sebagai kelanjutan wajib belajar enam tahun yang telah dilaksanakan.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa; dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
Inpres ini mengenai pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun di
seluruh Indonesia sebagai suatu gerakan nasional terhitung mulai tahun pelajaran 1994/1995 dengan menggunakan Pedoman Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini, dengan koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Melaporkan pelaksanaan gerakan nasional wajib belajar pendidikan dasar secara periodik kepada Presiden Republik Indonesia.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 1994.
Wajib belajar pendidikan dasar merupakan suatu gerakan nasional yang
diselenggarakan di seluruh Indonesia bagi warga negara Indonesia yang berusia 7
sampai dengan 15 tahun untuk mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang
setara sampai tamat.
Lampiran file: 9 hlm (batang tubuh hlm 1 sd 6, penjelasan hlm 7 sd 9)
Penataran - Pengawasan Melekat - Pejabat - Republik Indonesia
1988
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, LL : 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penataran Pengawasan Melekat bagi Pejabat Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Kride kedua dari Panca Krida Kabinet Pembangunan V perlu ditingkatkan pengawasan serta penanaman kesadaran dan pengertian tentang pengawasan melekat.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; dan Keppres Nomor 64/M Tahun 1988.
Inpres ini berisi instruksi kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan para menteri serta pejabat lainnya. Kepada Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara untuk melaksanakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan penataran pengawasan melekat bagi pejabat Republik Indonesia yang dalam penyelenggaraannya menugaskan kepada Ketua Lembaga Administrasi Negara
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1988.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 7, jdih.setkab.go.id: 3 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Bantuan Pembangunan Sekolah Dasar Tahun 1983/1984
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1983.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat