Perkembangan dan pertumbuhan kota disertai alih fungsi lahan yang sangat pesat, serta pemanfaatan SDA yang berlebihan dan tidak terkendali, telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan menyebabkan terjadinya perubahan iklim; Dalam upaya menciptakan wilayah perkantoran yang berwawasan lingkungan yang berkualitas dan dalam rangka meminimalisir wilayah pencemaran lingkungan dan udara sebagai akibat SDA yang dimanfaatkan secara bebas serta untuk mengkondisikan lingkungan perkotaan yang selaras antara luas wilayah, jumlah penduduk beserta pemukimannya dan pengelolaan hutan kota.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 63 Tahun 2002; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2002; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Hutan Kota, yang meliputi: Tujuan dan Fungsi; Penunjukkan Lokasi; Penetapan; Pembangunan; Perubahan Peruntukan Hutan Kota; Pengelolaan dan Pemanfaatan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2009.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHH-BK)
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.236/Menhut-II/2008 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Olahan Hutan Alam (IUPHHBK-HA) atau Olahan Hutan Tanaman (IUPHHBK-HT) pada hutan produksi menegaskan bahwa Bupati/Walikota diberi kewenangan untuk memberikan izin IUPHHBK yang arealnya berada ada dalam wilayah Kabupaten/Kota;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK).
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 1997; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; PP No 66 Tahun 2001; PP No 45 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3; PP No 38 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum; 2. Azas dan Tujuan; 3. Persyaratan Permohonan; 4. Tata Cara Pemberian Izin; 5. Hak dan Kewajiban; 6. Jenis Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu; 7. Ketentuan Retribusi; 8. Peredaran Hasil Hutan Bukan Kayu; 9. Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan; 10. Hapusnya Izin; 11. Larangan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kehutanan Masyarakat di Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Guna meningkatkan misi pelayanan kepada masyarakat, perorangan
maupun badan usaha dibidang kehutanan dan perkebunan sebagaimana yang
terkandung dalam jiwa otonomi daerah, maka diperlukan upaya-upaya untuk
memberikan kemudahan prosedur dalam pengelolaan kehutanan masyarakat
di Kabupaten Maros
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan
Instansi Vertikal di Daerah, eraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 tentang
Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten
Maros, eraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang PokokPokok
Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros .
KEHUTANAN MASYARAKAT DI KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara No. 5 Tahun 2009
Hutan merupakan salah satu Anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi kekayaan masyarakat Kolaka Utara sehingga perlu diurus secara adil, lestari dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang;
Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang saat ini telah mengalami kerusakan yang cukup serius baik dari sisi ekologi, sosial maupun ekonomi sehingga perlu diurus secara adil dan lestari, agar mampu mensejahterakan masyarakat Kolaka Utara;
Kolaka Utara sebagai Kabupaten yang baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah, perlu menata sistem kebijakan pemerintahan termasuk dibidang kehutanan secara demokratis yang mengandung prinsip-prinsip transpalasi, partisipasif dan bertanggung gugat serta memiliki sejumlah kewenangan dibidang kepengurusan hutan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
tentang Kehutanan Daerah.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; PP No 44 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; PP No 3 Tahun 2008; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan No : P.43/Menhut-II/2008; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 Jo Nomor 48/KptsII/2004.
1. Ketentuan Umum; 2. Status dan Fungsi Hutan; 3. Kelembagaan Hutan; 4. Pengurusan Hutan; 5. Hak dan Peran Serta Masyarakat; 6. Penyelesaian Sengketa Kehutanan; 7. Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2009
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - CABANG - DINAS KEHUTANAN - PERKEBUNAN - KECAMATAN - DALAM LINGKUP - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - pencabutan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI CABANG DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KECAMATAN DALAM LINGKUP KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk teknis penataan Organisasi Perangkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisais Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERDA ini Mengatur Mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2009.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Cabang Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2004 Nomor 16) di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dipandang perlu untuk mengintegrasikan dalam suatu lembaga yang mandiri; bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (2) huruf c dan huruf d UU No. 16 Tahun 2006 maka perlu membentuk badan pelaksana penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan,
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 2974 sebagaimana diubah dengan UU No, 43 Tahun 1999; UU No, 5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No, 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; kepegawaian; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2009.
7 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 4 Tahun 2009
Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan
2009
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2009/NO.4, TLD NO.3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Menjamin terpeliharanya fungsi lingkungan hidup
dan kelestarian habitat perikanan, akibat dari tindakan, ancaman pemanfaatan dan perusakan lingkungan di muara sungai dan pantai yang sangat berpotensi sebagai tempat penyediaan sumber daya perikanan dan efektif untuk meningkatkan produksi perikanan dalam wilayah Kebupaten Bulungan yang perlu dilindungi, menjamin kawasan konservasi, maka setiap orang berkewajiban untuk menjaga, mengawasi dan memelihara kawasan konservasi yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, PP No 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, PP No 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, PP No 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, PP No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5 Tahun 2003 tentang Rencana
Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bulungan Tahun 2001-2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan ini mengenai Pengelolaan Hutan Mangrove di Kawasan Muara Sungai dan Pantai dalam Wilayah Kabupaten Bulungan bertujuan untuk mengatur dan melindungi hutan mangrove di daerah tersebut. Hutan mangrove, yang terletak di kawasan muara sungai dan pantai, memiliki peran penting dalam ekosistem, seperti melindungi garis pantai dari erosi, menyediakan habitat bagi berbagai spesies, dan berfungsi sebagai penyangga terhadap perubahan iklim. eraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hutan mangrove di Kabupaten Bulungan dikelola secara berkelanjutan, menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Penebangan Pohon Dan Bambu
Di Luar Kawasan Hutan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil pemantauan dan evaluasi, intensitas kegiatan penebangan kayu kebun dari lahan milik terus meningkat sehingga diperlukan upaya penertiban dan pengendalian yang lebih intensif;
b. bahwa untuk menjaga kelestarian dan mewujudkan kaidah-kaidah konservasi pada lahan-lahan yang bertopografi dan kemiringan cukup terjal serta areal yang berdekatan dengan sumber mata air dan sempadan sungai maka penebangan pohon dan bambu perlu diatur dengan pemberlakuan izin bagi penebangan pohon dan bambu di luar kawasan hutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Penebangan Pohon dan Bambu di Luar Kawasan Hutan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 6 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008.
hutan-pemanfaatan dan pemungutan serta pengelolaan
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2008/No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN HUTAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN SERTA PENGELOLAAN HUTAN HAK/HUTAN RAKYAT
ABSTRAK:
Bahwa sumber daya alam hutan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa perlu dikelola secara bijaksana dengan azas manfaat yang lestari sesuai dengan fungsinya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan berkelanjutan; Bahwa potensi sumber daya alam hutan maupun hutan hak/hutan rakyat di Daerah Kabupaten Tojo Una-Una memiliki arti penting baik dari aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya maupun aspek produksi hasil hutan sebagai sumber pendapatan masyarakat di sekitar hutan; Bahwa dalam rangka mendorong bergeraknya sektor kehutanan dengan dukungan ekonomi rakyat perlu pengakuan kepastian hukum pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan serta pengelolaan hutan hak/hutan rakyat; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan serta Pengelolaan Hutan Hak/Hutan Rakyat.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemanfaatan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan Serta Pengelolaan Hutan Hak/Hutan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azas dan Tujuan, Perizinan Pemanfaatan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan, Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu, Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan, Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Izin Pemanfaatan Kayu, Pengelolaan Hutan Hak/Hutan Rakyat, Pembinaan, Sanksi, Penyidikan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
16 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Rakyat di Kota Padangsidimpuan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2008.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat