Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/No.1, TLD/No.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Jawa Tengah baik yang berada di dalam dan/atau di luar Jawa Tengah; dan dalam rangka pemanfaatan data dan akses data kependudukan diperlukan pengelolaan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib administrasi dan bertanggungjawab; selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan; sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dalam Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Peran Pemerintah Daerah dan kabupaten/kota yang terintegrasi dalam hal pelayanan publik termasuk dalam hal penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pengelolaan data kependudukan mutlak diperlukan, baik dalam bentuk tatanan kebijakan maupun pelayanan langsung terhadap masyarakat. Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang bertujuan mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum guna mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat serta menciptakan database kependudukan yang sah, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan salah satu upaya mengatasi permasalahan yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang. Peraturan daerah ini juga mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah, Pengelolaan Data, Dokumen, Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Hasilnya, Profil Perkembangan Kependudukan, Pembiayaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk efektifitas dan efisiensi serta mengoptimalkan pemungutan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan Peraturan Daerah.
1.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Repulbik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Repulbik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950).
Mengatur mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Obyek pajak mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya beberapa Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Desa, maka ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
17. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 160);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, dengan mengubah angka 7 (tujuh) dan menambah 2 (dua) angka yaitu angka 32;
2. Ketentuan Pasal 26 diubah;
3. Ketentuan Pasal 27 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 28 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 29 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 30 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf c diubah dan ayat (7) diubah;
8. Ketentuan Pasal 43 diubah;
9. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf e diubah, huruf h dihapus, huruf l diubah dan disisipkan 1 (satu) huruf diantara huruf l dan huruf m yaitu huruf l1;
10. Ketentuan ayat (5) Pasal 47 diubah;
11. Diantara ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 48A;
12. Ketentuan Pasal 50 ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (7);
13. Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah;
14. Ketentuan ayat (1) Pasal 70 diubah;
15. Ketentuan Pasal 79 diubah;
16. Ketentuan Bab VI Bagian Keenam Laporan Kepala Desa ditambah 6 (enam) Paragraf yaitu Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3, Paragraf 4, Paragraf 5 dan Paragraf 6, Paragraf 1 berjudul Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, Paragraf 2 berjudul Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan, Paragraf 3 berjudul Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Akhir Tahun Anggaran, Paragraf 4 berjudul Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Paragraf 5 berjudul Pendanaan dan Paragraf 6 berjudul Pembinaan dan Pengawasan, kemudian Pasal 82 sampai dengan Pasal 86 diubah, diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 82A, diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 83A dan Pasal 83B, diantara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 84A dan diantara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 85A dan Pasal 85B;
17. Ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf g diubah dan disisipkan 2 (dua) ayat diantara ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a) dan ayat (3b);
18. Ketentuan Ayat (1) Pasal 89 diubah;
19. Ketentuan Pasal 90 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan kemudian ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5);
20. Ketentuan ayat (2) Pasal 92 diubah;
21. Ketentuan Pasal 93 diubah;
22. Ketentuan Pasal 94 diubah;
23. Ketentuan ayat (2) Pasal 95 diubah;
24. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 96 diubah;
25. Ketentuan ayat (2) Pasal 99 diubah;
26. Ketentuan ayat (2) Pasal 101 diubah;
27. Ketentuan Pasal 102 diubah;
28. Ketentuan Pasal 103 diubah;
29. Ketentuan ayat (2) Pasal 104 diubah;
30. Ketentuan Pasal 105 diubah;
31. Ketentuan Pasal 109 diubah;
32. Ketentuan BAB VI Bagian Kesembilan, Paragraf 1 sampai dengan Paragraf 19 dan Pasal 112 sampai dengan Pasal 139 diubah;
33. Ketentuan ayat (3) Pasal 140 diubah;
34. Ketentuan Pasal 146 diubah;
35. Ketentuan Pasal 147 dihapus.
36. Ketentuan Pasal 148 dihapus.
37. Ketentuan Pasal 149 dihapus.
38. Ketentuan Pasal 150 dihapus.
39. Ketentuan Pasal 151 dihapus.
40. Ketentuan Pasal 152 dihapus.
41. Ketentuan Pasal 153 dihapus.
42. Ketentuan Pasal 154 dihapus.
43. Ketentuan Pasal 155 dihapus.
44. Ketentuan Pasal 156 dihapus.
45. Ketentuan Pasal 157 dihapus.
46. Ketentuan Pasal 158 dihapus.
47. Ketentuan Pasal 159 dihapus.
48. Ketentuan Pasal 160 dihapus.
49. Ketentuan Pasal 161 dihapus.
50. Ketentuan Pasal 162 dihapus.
51. Ketentuan Pasal 163 dihapus.
52. Ketentuan Pasal 164 dihapus.
53. Ketentuan Pasal 166 diubah
54. Ketentuan ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 168 dihapus;
55. Ketentuan ayat (2) huruf b pasal 169 diubah;
56. Ketentuan Pasal 170 dihapus.
57. Ketentuan Pasal 172 dihapus.
58. Ketentuan Pasal 179 diubah;
59. Ketentuan judul BAB X diubah;
60. Diantara Pasal 194 dan Pasal 195 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 194A;
61. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XA dan diantara Pasal 200 dan Pasal 201 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 20A;
62. Ketentuan judul BAB XI diubah;
63. Ketentuan Pasal 201 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2017.
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanankan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang merupakan merupakan keharusan guna menunjukan terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup maka diperlukan adanya pengukuran kualitas lingkungan hidup, sehingga kerusakan lingkungan hudup dapat dicegah sedini mungkin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Ddasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Ende No.4 Tahun 2011.
Ketentuan Pasal 1 diubah 1 angka; Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f dihapus dan ditanbah 1 (satu) huruf yakni huruf g; Ketentuan Pasal 8;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah yaitu Ketentuan Pasal 74, Ketentuan Pasal 75, dan Ketentuan Pasal 76.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi amanat Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Lembaga Kemasyarakatan di Desa atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2006 Nomor 5 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 86) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklajuti ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Kepmendagri Nomor 188.34-4911 Tahun 2016; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO. 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PPU-IX/2011, menyatakan bahwa kata "golf"
dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
dimaksud, Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buton Utara serta sebagai pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian penghasilan tetap, tunjangan kejahteraan dan uang jasapengabdian serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaen Buton Utara, perlu pengaturan mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; diatur mengenai Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD; Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan lain-lain; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat