pajak dan retribusi daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO. 73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 52/PPU-IX/2011, menyatakan bahwa kata "golf"
dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
dimaksud, Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu
ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
- 10 halaman
|