Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2005 Nomor 2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah, maka perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 7 Tahun 1999.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi rumah potong hewan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Yang menjadi obyek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2005
PEMBENTUKAN-KELURAHAN-KRAMAT UTARA-KRAMAT SELATAN-TIDAR UTARA-TIDAR SELATAN-JURANGOMBO UTARA-DAN-JURANGOMBO SELATAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan,
Jurangombo Utara dan Jurangombo Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diperlukan dalam rangka turut mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
• b. bahwa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tersebut dilakukan Pemekaran Kelurahan di Kota Magelang dengan memperhatikan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainya;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Pemerintah Kota Magelang perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan, Jurangombo Utara dan Jurangombo Selatan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
• 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
• 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
• 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
• 6. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Pembentukan Kelurahan dan Batas Wilayah
• Batas Wilayah
• Kedudukan, Tugas dan Fungsi
• Stuktur Organisasi dan Tata Kerja
• Pembinaan dan Pengawasan
• Ketentuan Lain-Lain
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan motivasi pemungutan Pajak Daerah, maka perlu memberikan biaya pemungutan kepada Instansi Pemungutan guna menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan Pendapatan Asli Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pajak Daerah.
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Manggarai No. 18 Tahun 1988; Perda Kab. Manggarai No. 37 Tahun 2000;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pemberian Biaya Pemungutan; III. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2005.
ORGANISASI - TATA KERJA - SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TEBO - perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah Serta untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman organisasi Perangkat Daerah;
Setelah dievaluasi terhadap penataan Kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo dimaksud perlu DIadakan Penyempurnaan yang didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo No 1 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000 ; Peraturan No.8 Tahun 2003;
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten tebo Nomor 1 Tahun 2004 Tentang organisasi Dan Tata Kerj Sekretriat Daerah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c; Mengubah Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a dan b; Mengubah Ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf c; Mengubah Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a.
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peraturan penting sehingga perlu adanya penyelenggaraan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan dalam menunjang kegiatan di segala bidang ; bahwa pengaturan operasional masalah lalu lintas dan angkutan jalan yang ada selama ini kurang menunjukkan efektifitas dan efisisensi kinerja sehingga perlu diadakan penyesuaian; bahwa berdasarkan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Kota Surakarta ;.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Kitab Undang Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997; Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Republik Indoensia Nomor 38 Tahun 2004; PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 18 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang manajemen dan rekayasa lalu lintas, jaringan transportasi jalan daerah, kendaraan bermotor, penyelenggaraan parkir, pengujian kendaraan bermotor dan tidak bermotor, bengkel umum kendaraan bermotor, pendidikan mengemudi, pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor dan tidak bermotor di jalan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2005.
64 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN, PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Perhubungan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 16 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat