Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan
Bahwa anak merupakan amanah dan karunia dari Allah sebagai generasi penerus yang potensial sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya;
bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkewajiban menjamin pemenuhan hak anak dengan melaksanakan kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan melalui upaya membangun Kota Layak Anak;;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, dipandang perlu menetapkan Qanun tentang Kota Layak Anak.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 1988; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 6 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Sosial No. 21 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 8 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh No. 11 Tahun 2016; Perwal Banda Aceh No. 14 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas,Maksud,Tujuan dan Strategi, Hak dan Kewajiban Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kelembagaan KLA, Infrastruktur Ramah Anak, Larangan, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 SERI D 2017/ NOREG : 2.2/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, terkait Izin Usaha Pertambangan, Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah serta terkait Pemanfaatan Hutan kewenangannya dilimpahkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sesuai hasil Rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 40.B/S-HP/XVIII.PPG/12/2016 tentang Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2016 pada Pemerintah Kabupaten Bangka, terhadap eksistensi 5 (lima) Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka, maka perlu dilakukan pencabutan 1 (satu) Perusahaan Daerah Bangka Jaya yang dikarenakan kondisi Perusahaan Daerah tersebut sudah tidak menjalankan usahanya lagi serta sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, dan terhadap Badan Usaha Milik Daerah lainnya akan tetap dioperasionalkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang yang terdiri dari : Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 16/DD/DPRD/1973 tanggal 31 Juli 1973 tentang Perusahaan Daerah Bangka Jaya, Peraturan Kabupaten Daerah TK II Bangka Nomor 09 Tahun 1975 tentang Kedudukan Hukum, Gaji, Pensiun, Pesangon, Tunjangan dan lain-lain Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Pegawai PD Bangka Jaya, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Hutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang yang terdiri dari : Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 16/DD/DPRD/1973 tanggal 31 Juli 1973 tentang Perusahaan Daerah Bangka Jaya, Peraturan Kabupaten Daerah TK II Bangka Nomor 09 Tahun 1975 tentang Kedudukan Hukum, Gaji, Pensiun, Pesangon, Tunjangan dan lain-lain Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Pegawai PD Bangka Jaya, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Hutan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan saat ini sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perlu dilakukan pencabutan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 99 Tahun 2018; PERDA No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pencabutan beberapa peraturan daerah Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Mencabut Peraturan Daerah No 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kab. OKUS dan Peraturan Daerah No 30 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Mencabut Peraturan Daerah No 35 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kab. OKUS dan Peraturan Daerah No 30 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Muaradua.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Tahun 2012 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan kondisi sekarang, maka Kepbup Kendal No 16 Tahun 2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Menandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Kendal, perlu disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Perbup Kendal tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal dan Pemberian Kuasa Manandatangani Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemkab Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 7 Tahun 1977; Pp No 97 Tahun 2000; PP No 98 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 tahun 2003; PP No 38 tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 53 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Permendagri No 53 Tahun 2011; Perka BKN No 13 Tahun 2002; Perka BKN No 21 Tahun 2010; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian kuasa kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kab Kendal untuk atas nama Bupati Kendal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
Keputusan Bupati Kendal Nomor 16 Tahun 2004 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Seruyan No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.26 seri d
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 UndangUndang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Daerah;
bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan
terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat atas bencana sehingga upaya penanggulangan
bencana dilaksanakan secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Seruyan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seruyan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara DI Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan
pemeriksaan terhadap kekayaan sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara
yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada
Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk melaporkan kekayaan;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta
kekayaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II WAJIB LAPOR; BAB III PENYAMPAIAN LHKPN; BAB IV PENGELOLA LHKPN; BAB V TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Untuk mewujudkan hak konstitusional tersebut Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan hak asasi manusia dan berupaya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin disebabkan yang selama ini belum banyak tersentuh sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh kemiskinan. Berdasarkan pertimbangan itu perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No 12 Tahun 1956, UU No 8 Tahun 1981, UU No 18 Tahun 2003, UU No 38 Tahun 2003, UU No 48 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, uu No 16 tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 44 Tahun 1990, PP No 58 Tahun 2005, PP No 25 Tahun 2008, PP No 83 Tahun 2008, PP No 42 Tahun 2013, Permenkumham No 3 Tahun 2013, Perda Kab.Sijunjung No 7 Tahun 2009
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan Bantuan Hukum Umum, Bantuan Hukum Litigasi, Bantuan Hukum Non Litigasi, Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum, Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum, Syarat, Tata Cara Pengejuan Permohonan dan Tata Kerja, Syarat Permohonan Bantuan Hukum, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan Hukum, Tata Kerja, Pendanaan, Larangan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat