Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 713)
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGEMBANGAN AGENSIA HAYATI PADA DINAS PERTANIAN DAN KEHUTANAN - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2009/No.14 Seri D Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasidan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Agensia Hayati pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110
ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pengembangan Agensia Hayati pada Dinas Pertaniar
dan Kehutanan Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2010/NO.1 SERI A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Sasaran dan atau Satuan Biaya Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Jalan, Pertanian, Sanitasi, Kesehatan, Kehutanan, dan Kelautan Perikanan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2010.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya Persiapan Lelang
Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan
ABSTRAK:
Bahwa Ketentuan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pembagian Dan
Penggunaan Biaya Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan
Dan Rampasan Sebagaimana Yang Telah Diatur Dalam Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 62 Tahun 2006 Belum Dapat Menampung Seluruh
Kegiatan Pihak-Pihak Yang Terkait, Maka Perlu Dilakukan Perubahan Terhadap
Ketentuan Dimaksud Dengan Menetapkan Peraturan Gubenur Kalimantan
Tengah Tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2005; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat Kalimantan Tengah Nomor
42 Tahun 1991.
Dalam Peraturan Ini, Yang Dimaksud : 1. Gubernur;
2. Provinsi; 3. Kabupaten/Kota; 4. Kepala Dinas ; 5. Hasil Hutan Temuan; 6. Hasil Hutan Sitaan; 7. Hasil Hutan; 8. Harga Limit; 9. Biaya Persiapan; 10.Harga; 11. Draught Survey; 12. Kantor Pelayanan Piutang Dan Lelang Negara (KP2LN); 13. Hasil Lelang Kayu Rampasan; 14. Pihak-Piliak Yang Berjasa Dalam Upaya Penyelamatan Kekayaan Negara; 15. Penyidik; 16. Penuntut ; 17. Tim Gabungan Penertiban/Pengamanan Hutan Provlnsi Kalimantan Tengah; 18. Instansi Kehutanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2007.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2013
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - DI LUAR KAWASAN HUTAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 21 TAHUHN 2003 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DI LUAR KAWASAN HUTAN;
ABSTRAK:
Peraturan Daerah kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 640 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 perlu dicabut;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan diluar Kawasan Hutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011;
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Di Luar kawasan Hutan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kab. Batang Hari No. 21 Tahun 2003 tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DI LUAR KAWASAN HUTAN (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2003 no. 21) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlmn; 2 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2003/ No.12 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penebangan Pohon Kayu dan Bambu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mebnajaga ketertiban penerbangan kualitas produksi dan kelestarian alam sehubungan dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2001 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 7 Tahun 1990; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2002; Kepemendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepemendagri No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepemndagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmen Kehutanan Dan Perkebunan No. 316/ktps-II/1999; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Objek Dan Subjek Retribusi, Kewajiban Pemilikan Dan Tata Cara Mendapatkan Izin, Kewenangan Pelayana nPerizinan atas Penebangan Pohon Kayu Dan Bambu, Dasar Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutasn Penyetotran, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
BUMNKehutanan dan PerkebunanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut :
PP No. 13 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Perkebunan XIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 23 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXI Dan Perusahaan Negara Perkebunan XXII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 7 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIX, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXI, XXII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara X
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1996.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pemberian surat tanda daftar usaha budidaya tanaman perkebunan (STD-B) dipandang perlu melimpahkan kewenangan penandatangan pemberian STD-B kepada kepala dinas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960, UU No.12 Tahun 1992, UU No.8 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Perbup No.19 Tahun 2014, Perbup No.51 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; kewenangan STD-B; Tata Laksana Penyelenggara Pelayanan STD-B; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Tanda daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan
Peraturan Bupati ini memiliki 6 halaman dan 3 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat