Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2007

Pembagian Dan Penggunaan Biaya Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini, Yang Dimaksud : 1. Gubernur; 2. Provinsi; 3. Kabupaten/Kota; 4. Kepala Dinas ; 5. Hasil Hutan Temuan; 6. Hasil Hutan Sitaan; 7. Hasil Hutan; 8. Harga Limit; 9. Biaya Persiapan; 10.Harga; 11. Draught Survey; 12. Kantor Pelayanan Piutang Dan Lelang Negara (KP2LN); 13. Hasil Lelang Kayu Rampasan; 14. Pihak-Piliak Yang Berjasa Dalam Upaya Penyelamatan Kekayaan Negara; 15. Penyidik; 16. Penuntut ; 17. Tim Gabungan Penertiban/Pengamanan Hutan Provlnsi Kalimantan Tengah; 18. Instansi Kehutanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembagian Dan Penggunaan Biaya Persiapan Lelang Uang Hasil Lelang Hasil Hutan Temuan, Sitaan Dan Rampasan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
06 Juni 2007
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2007
Tanggal Berlaku
06 Juni 2007
Sumber
BD.2007/15
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan