Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERMBERDAYAAN PEMBUDI DAYA IKAN KECIL
ABSTRAK:
BAHWA PEMBERDAYAAN TERHADAP PEMBUDI DAYA IKAN KECIL MERUPAKAN UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MELINDUNGI, MENINGKATKAN KEMAMPUAN DAN TARAF HIDUP PARA PEMBUDIDAYA IKAN KECIL DEMI TERWUJUDNYA KEMAKMUDAN DAN KESEJAHTERAAN;
BAHWA DALAM RANGKA MENDUKUNG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN TERUTAMA MENGENAI PERBAIKAN PEREKONOMIAN DI BIDANG PERIKANAN KHUSUSNYA PARA PEMBUDI DAYA IKAN KECIL YANG MEMPUNYAI PERANAN PENTING DAN STRATEGIS DALAM PEMBANGUNAN PEREKONOMMAN DALAM MENINGKATKAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA, PEMERATAAN PENDAPATAN, DAN PENINGKATAN TARAF HIDUP PEMBUDI DAYA IKAN KECIL DENGAN TETAP MEMELIHARA LINGKUNGAN, KELESTARIAN, DAN KETERSEDIAAN SUMBER DAYA IKAN MAKA DIPERLUKAN SUATU REGULASI;
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP DAN TUJUAN; PEMBIAYAAN DAN PERMODALAN; PENDIDIKAN , PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN DI BIDANG PERIKANAN; PENUMBUHKEMBANGAN KELOMPOK PEMBUDI DAYA IKAN KECIL; KEMUDAHAN AKSES ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN INFORMASI; PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN BUDIDAYA PERIKANAN; LARANGAN; KEMITRAAN; PENGAWASAN; PARTISIPASI MASYARAKAT; PENDANAAN; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
16 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015
bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merdeka, bersatu, dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan pembangunan nasional berdasar atas demokrasi ekonomi;
bahwa pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan dalam rangka menciptakan struktur ekonomi yang kukuh melalui pembangunan industri yang maju sebagai motor penggerak ekonomi yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan sumber daya yang tangguh;
bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional;
bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sudah tidak sesuai dengan perubahan paradigma pembangunan industri sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru;
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian adalah:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi;
Pokok- pokok pengaturan dalam undang-undang yang baru meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, Kebijakan Industri Nasional, perwilayahan Industri, pembangunan sumber daya Industri, pembangunan sarana dan prasarana Industri, pemberdayaan Industri, tindakan pengamanan dan penyelamatan Industri, perizinan, penanaman modal bidang Industri dan fasilitas, Komite Industri Nasional, peran serta masyarakat, serta pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274).
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk bidang Industri tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan mengenai kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perwilayahan Industri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kegiatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan konsultan Industri diatur dengan Peraturan
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kerja Industri dan konsultan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dst.
50
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 Nomor 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
kesejahteraan dan kemakmuran merupakan tujuan yang ingin dicapai sesuai amanat Pancasila sila Kelima dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Alinea Keempat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup; untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat yang hidup di wilayah Kabupaten Halmahera Utara perlu dilaksanakan kebijakan dalam pengaturan penggunaan tanggung jawab sosial perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdayaguna, dan berhasil guna; dipandang perlu memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggung jawab sosial Perusahaan; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembukaan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Utara
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab sosial Perusahaan (TJSP) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup, program TJSP, pelaksanaan TJSP, hak pemerintah kabupaten, perusahaan dan masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, ketentuan sanksi, penyelesaian sengketa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
-
-
12 halaman pasal dan 7 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. Kab. Tebo Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (UKL-UPL) DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) DI KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Analisis mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) wajib memiliki upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UKP).
b. bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, rencana Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL dan SPPL ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
c.bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan bupati Tebo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
4. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
6.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undag-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 274
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 929);
17. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegritas Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 930);
18. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1011).
PERATURAN BUPATI TENTANG JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDYUP (UKL-UPL) DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (SPPL) DI KABUPATEN TEBO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2014
Lingkungan HidupPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikPerekonomian
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6, Seri B Nomor 1)
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan, dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka diperlukan penyesuaian pengaturan izin gangguan di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan Nomor 460);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pekalongan 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 2); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 22);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KRITERIA GANGGUAN, OBJEK DAN SUBJEK, IZIN GANGGUAN DAN PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN, KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN, PENYELENGGARAAN PERIZINAN, KEWAJIBAN DAN HAK PEMOHON IZIN, MASA BERLAKU DAN PERUBAHAN IZIN, PEMINDAHAN DAN PENUTUPAN USAHA, PERAN MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2014.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2000 Nomor 6, Seri B Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Magetan No 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengembangkan perlindungan dan pembinaan Pasar Tradisional serta penataan Pasar Modern diperlukan kemitraan antara Pasar Modern dengan Pasar Tradisional;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 3 Tahun 1982;
UU No 5 Tahun 1999;
UU No 13 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2008;
UU No 32 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 44 Tahun 1997;
PP No 32 Tahun 1998;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 24 Tahun 2018;
Perpres No 112 Tahun 2007;
Permendag No 68/M- DAG/PER/10/2012;
Permendag No 70/M- DAG/PER/12/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No 56/M-DAG/PER/9/2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendag No 76 Tahun 2018;
Permendag No 77 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 3 Tahun 2008;
Perda Kab. Magetan No 6 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Magetan No 3 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pembinaan dan Penataan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 30), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (3) huruf c diubah;
2. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 23A;
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah;
4. Ketentuan Pasal 31 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah serta
kesejahteraan masyarakat, perlu adanya upaya untuk
meningkatkan pendapatan asli daerah yang salah
satunya dapat dilakukan dengan penyertaan modal
daerah pada badan usaha milik daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha
pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran, perlu
melakukan penyertaan modal; bahwa sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, penyertaan modal daerah dapat
dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan
dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal
daerah bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan
Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Ungaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk Penyertaan Modal Daerah
Bab III Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009
PERUSAHAAN DAERAH PUSAT PERGUDANGAN KOTA PEDARINGAN SURAKARTA - pendirian
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta merupakan salah satu asset Pemerintah Kota Surakarta yang perlu dikelola secara profesional dengan menganut prinsip prinsip good corporate governance sehingga terwujud pengelolaan yang efektif dan efisien agar memperoleh pendapatan yang maksimal guna memajukan perekonomian daerah; bahwa dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Pusat Pergudangan Kota Pedaringan
Surakarta sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu mendirikan lembaga berbentuk Perusahaan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, tempat dan kedudukan, jangka waktu pendirian, modal, pengurus, pegawai, tunjangan dan uang balsa jasa, tahun buku, rencana kerja dan anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba serta pemberian jasa produksi, kerjsama, pembinaan, pengawsan, pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat