PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2022/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan
ABSTRAK:
Untuk efektifitas, efisiensi dan optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah perlu penataan ulang Perangkat Daerah yang efektifitas, efisiensi dan optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah perlu penataan ulang Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA KAB. ASAHAN No. 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan yang diubah: Diantara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 11.A, Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf d angka 1, huruf d angka 3, huruf d angka 4, huruf d angka 5, huruf d angka 7, huruf d angka 8, huruf d angka 10, huruf d angka 14, huruf d angka 15, huruf d angka 16, huruf d angka 17, huruf d angka 18, huruf d angka 19, huruf d angka 20, huruf d angka 21, huruf e diubah, serta huruf e ditambah 1 (satu) angka yakni angka 5 dalam Pasal 2, Ketentuan Pasal 6 diubah , Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (2) dihapus, dan ayat (3) huruf f, huruf h, serta huruf i diubah dalam Pasal 8, Ketentuan Pasal 9 dihapus.
10 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Untuk penguatan fungsi penanggulangan bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan penataan ulang terhadap susunan, tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan BPBD.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 98 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 46 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 2 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada beberapa peraturan, yakni:
1. Ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus
3. Ketentuan Pasal 15 diubah mengenai Susunan organisasi unsur Pelaksana
4. Judul Paragraf 5 dan Ketentuan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 diubah menjadi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
5. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah mengenai Satuan Tugas
7. Ketentuan Pasal 40 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
8 Halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENGEMBANGAN DAN APLIKASI MATERIAL BIOKOMPATIBEL IMPLAN ORTHOPEDI
2017
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2017 No. 240, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Pengembangan Dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian dan
ketahanan nasional dalam penyediaan implan orthopedi
untuk meningkatkan ketersediaan dan keterjangkauan
implan yang biokompatibel, ergonomis, dan ekonomis
perlu untuk merekayasa dan mengembangkan teknologi
implan orthopedi berbasis bahan galian alam;
b. bahwa berdasarkan surat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor B/4181/M.PAN-RB/12/2016 tentang Usul
Pembentukan UPT di Lingkungan LIPI, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Pengembangan
dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan
Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non
Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 650);
Mengatur tentang ketentuan umum; Susunan organisasi; Tata kerja; Eselonisasi; Lokasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2019
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN KEDUA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih mendukung efektifitas, efesiensi serta optimalnya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka dipandang perlu untuk melakukan penataan kembali terhadap besaran perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten tebo;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perda kabupaten tebo No. 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 2 huruf d angka 2, angka 3 dan angka 6, Pasal 2 huruf e angka 1, angka 3;
Menghapus ketentuan Pasal 2 huruf d angka 9, angka 11, angka 13.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2015
organisasi- Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halamahera barat.
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisai perangkat daerah yang penjabaran selanjutnnya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten halmahera barat nomor 15 tahun 2008 tentang organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat dalam implementasinya dipandang tidak mencerminkan sebuah organisasi perangkat daerah "Hemat struktur kaya fungsi" sehingga dalam operasionalisasinya terjadi beban anggaran daerah, maka untuk efesien dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah perlu dilakukan penataan kembali terhadap struktur organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat , berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.43 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2000, UU No.1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Pemendagri No. 57 Tahun 2007.
Dengan peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah; Kedudukan tugas dan fungsi dinas-dinas daerah; Struktur organisasi dinas-dinas daerah; Kelompok jabatan fungsional; Eselonering, pengangkatan dan pemberhentian; Ketentuan lain-lain: Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Perda Kab. Halmahera Barat No. 15 Tahun 2008
12 Halaman, Lampiran: 13 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 2 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2012 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw maka Penetapan Organisasi Perangkat Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian dan penataan organisasi perangkat daerah senantiasa diarahkan pada efisiensi, efektilitas, dan produktifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka periu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 56 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; dan Perda Kab. Tambrauw No. 13 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
-
-
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene telah ditetapkan dengan Perda No.12 Tahun 2008, namun dalam perkembangannya telah terbit PP No.50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah dan Permendagri No.22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.22 Tahun 2009; Permendagri No.23 Tahun 2009; Perda Kabupaten Majene No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan pasal dalam Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
mengubah ketentuan Pasal 2 dan Pasal 10 ayat (1) Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene.
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi pemerintah, perlu dilakukan penataan susunan organisasi dan tata kerja; bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesawaran ditetapkan oleh Bupati
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan ini memuat tentang (a) ketentuan umum (b) kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi (c) sekretariat (d) bidang pembinaan, kinerja aparatur, data dan informasi (e) bidang mutase dan promosi (f) bidang pengembangan sumber daya manusia (g) kelompok jabatan fungsional (h) tata kerja (i) ketentuan lain-lain (j) ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesawaran; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pesawaran
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat DPRD
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Permendagri No. 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Prov, Kab/Kota, maka perlu menyusun ugas, fungsi dan rincian tugas jabatan struktural yang lebih rinci pada Sekretariat DPRD
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 8 Tahun 1970, Permendagri No. 104 Tahun 2016, Perda Kota Solok No. 5 Tahun 2016
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Susunan Organisasi 3. Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat