PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2022/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan
ABSTRAK: |
- Untuk efektifitas, efisiensi dan optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah perlu penataan ulang Perangkat Daerah yang efektifitas, efisiensi dan optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah perlu penataan ulang Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA KAB. ASAHAN No. 7 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2016 Nomor 7
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
- Peraturan yang diubah: Diantara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 11.A, Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf d angka 1, huruf d angka 3, huruf d angka 4, huruf d angka 5, huruf d angka 7, huruf d angka 8, huruf d angka 10, huruf d angka 14, huruf d angka 15, huruf d angka 16, huruf d angka 17, huruf d angka 18, huruf d angka 19, huruf d angka 20, huruf d angka 21, huruf e diubah, serta huruf e ditambah 1 (satu) angka yakni angka 5 dalam Pasal 2, Ketentuan Pasal 6 diubah , Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 7 diubah, Ketentuan ayat (2) dihapus, dan ayat (3) huruf f, huruf h, serta huruf i diubah dalam Pasal 8, Ketentuan Pasal 9 dihapus.
- 10 Hlm
|