PMK No. 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
PMK No. 150/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
PMK No. 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib
Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
PMK No. 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
PMK No. 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan NO. 141/PMK.08/2017, BN.2017/NO.1463, jdih.kemenkeu.go.id : 30 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 140/PMK.03/2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 140/PMK.03/2017, BN.2017/NO.1462, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hasil Investasi Atau Pengembangan Dana Dari Aset Dana Jaminan Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.03/2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 37/PMK.03/2017, BN.2017/NO.374, jdih.kemenkeu.go.id : 10 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/PMK.08/2016
PMK No. 141/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Diubah dengan
PMK No. 150/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Mengubah
PMK No. 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan NO. 123/PMK.08/2016, BN.2016/NO.1162,jdih.kemenkeu.go.id : 20 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib
Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.05/2016
BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 211/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
Diubah dengan
PMK No. 222/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri Dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan NO. 13/PMK.05/2016, BN.2016/NO.147, jdih.kemenkeu.go.id : 22 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri Dan Rekening Dana Investasi Pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016
PMK No. 141/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Diubah dengan
PMK No. 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan NO. 122/PMK.08/2016, BN.2016/NO.1161,jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.08/2016
PMK No. 141/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Diubah dengan
PMK No. 150/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
PMK No. 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib
Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan NO. 119/PMK.08/2016, BN.2016/NO.1046, jdih.kemenkeu.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 260/PMK.06/2015
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PMK No. 157/PMK.06/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus Dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan NO. 209/PMK.05/2015, BN.2015/NO.1785,jdih.kemenkeu.go.id : 34 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat