Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 157/PMK.06/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus Dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penilaian Usulan Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.05/2019
PMK No. 141/PMK.08/2017 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Pasar Keuangan Dan Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Diubah dengan :
PMK No. 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016 Tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 122/PMK.08/2016, BN.2016/NO.1161,jdih.kemenkeu.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Penempatan Pada Investasi Di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Investasi Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 21, Pasal 27, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 52, dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah, perlu mengatur mengenai operasionalisasi investasi pemerintah dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Investasi Pemerintah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.48, TLN No.4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No.171, TLN No.5340), PP 63 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.166, TLN No.6385), PP 23 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.131, TLN No.6514), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN 2019 No.1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengelolaan Investasi Pemerintah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Sumber Investasi Pemerintah berasal dari APBN, imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah, dan/atau sumber lain yang sah. KIP menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pengalokasian anggaran dana Investasi Pemerintah dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum Negara.Anggaran yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan tugas KIP dibebankan pada DIPA unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang manajemen investasi sepanjang belum terdapat DIPA satuan kerja KIP. Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menarik dana Investasi Pemerintah yang dikelola oleh OIP. Alokasi dana Investasi Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari APBN, dapat dilakukan tanpa didahului rencana investasi oleh KIP dan/atau OIP.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Peraturan BI No. 14/4/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Mencabut :
Peraturan BI No. 5/1/PBI/2003 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan
Penanaman Modal dan InvestasiProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 832), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1487)
PEDOMAN PENGUSULAN, PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN TAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN PERSEROAN TERBATAS
2021
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-1/MBU/03/2021, BN 2021/NO. 183; PERATURAN.GO.ID: 18 HLM
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, Dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara Dan Perseroan Terbatas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi serta meningkatkan tata kelola pengaturan proses
penambahan penyertaan modal Negara kepada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan
Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
l. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4786);
5. Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4555), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6006);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01jMBUj03j2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Mengatur tentang ketentuan umum;Pengusulan tambahan PMN; Pelaporan dan Penggunaan Tamabhan PMN; Pemantauan Penggunaan Tambahan PMN; Perubahan Penggunaan Tambahan PMN; Ketentuan Lain-lain; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER08 IMBUI 0612015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi
Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara
Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 832),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-II/MBU 109/2015 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan
Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal
Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1487
18 halaman dengan lampiran
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2020
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 257A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sultra
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 41 ayat (1) Undang-undang
nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perbendaharaan Negara
menyatakan Pemerintah dapat melakukan investasi
jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi,
sosial dan/atau manfaat lainnya.
b. bahwa pasal 71 ayat 5 (lima) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman
pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011, menyatakan bahwa investasi permanen
bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa
ada niat untuk dipeijual belikan atau tidak ditarik
kembali, seperti kerja sama daerah dengan pihak
ketiga dalam bentuk pengguna usahaan/pemanfaatan
asset daerah, penyertaan modal daerah pada BUMD
dan /atau badan usaha lainnya dan, investasi
permanen lainnya yang dimiliki pemerintah daerah
untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Sultra;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang -undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal, Hasil Usaha, dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat