Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 260/PMK.06/2015

Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus Dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus Dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
260/PMK.06/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
BN.2018/NO.2058, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 10 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 157/PMK.06/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Penggunaan Surplus Dan Kapitalisasi Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan