Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Untuk Menampung Aspirasi Penangananpengaduan Masyarakat Secara Terkoordinasi, Efektif, Efisien Agar Tidak Terjadi Penyimpangan Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarindaserta Dapat Dipertanggungjawabkankepada Masyarakat,Maka Perlu Membuat Pedoman Penyelenggaraan Pusat Informasi Dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Kota Samarinda
UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No.68 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; INPRES No.5 Tahun 2004; PERMENDAGRI No.25 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/4/2009; PERDA No.9 Tahun 2008; PERDA No.11 Tahun 2008; PERDA No.12 Tahun 2008.
Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2013.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 9)
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 11);
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa &dam rangka mcningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugan Sekrecariat Dcwan Pcngurus Korpn
Pcgawai Ncgeri Sipil Republik Indonesia Kota Banjarbaru
agar lebth bcrdaya guns dan berhasil guna secant
optimal, dipandang perk' menetspkan Uraian Tugas
Sekretariat Dewar Pcngurus Korps Pegawai Negen Sipil
Republik Indonesia Kota Banjarbaru; bahwa bcrdasarkanpertimIxtrigan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu meneutpkan dengan Pcraturan
Walikota;
Undang-Undang Numor 8 Tabun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Penicrintah Komar 100 Tahun 2000; Peratunm Pemerintah Komar 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tabun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Uraian Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korpri; Kepala Sub Bagian Umum Dan Kerjasama ; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan pelayanan masyarakat, serta untuk penyesuaian dan perubahan harga-harga umum yang mempengaruhi biaya pelaksanaan perjalanan dinas.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang kewenangan, perjalanan dinas luar negeri, perjalanan dinas luar daerah, perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi, perjalanan dinas dalam daerah, pertanggungjawaban perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota No. 26 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2013 dan Peraturan Walikota No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Gorontalo No. 26 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2013 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2013/16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan
Gender antara laki-laki dan perempuan dalam
pembangunan, sangat diperlukan pengarusutamaan
gender, sehingga dapat berperan serta secara adil dan
setara dalam proses pembangunan;
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan
gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kegiatan fungsional semua lembaga pemerintah dan
lembaga non pemerintah di tingkat pusat dan daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan
dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta
mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara
terpadu dan terkoordinasi dipandang perlu mengeluarkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun
2009
Terdiri dari 15 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tanggungjawab, pelaksanaan pengarusutamaan gender, tugas dan fungsi, kerjasama, partisipasi masyarakat, anggaran, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Mengatur mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 16 Tahun 2013
PERDA Prov. Jambi No. 2 Tahun 2006 tentang PENGALIHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2006 TENTANG PENGALIHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PT).
ABSTRAK:
Perubahan status bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi PT Bank Jambi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2006 tentang pengalihan bentuk badan hukum perusahaan daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi menjadi Perseroan Terbatas, perlu dilakukan peningkatan permodalan agar terwujudnya visi bank sebagai bank terkemuka (regionalchampion) di daerah, dalam rangka peningkatan permodalan tersebut perlu membentuk Perda tentang perubahan Perda Nomor 2 tahun 2006 tentang pengalihan bentuk badan hukum
perusahaan daerah Bank Pembangunan Daerah jambi menjadi Perseroan Terbatas.
UUD 1945; UU Darurat No.19 Tahun 1957; UU No.1 Tahun 2004; UU 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2006.
Ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah BankPembangunan Daerah Jambi menjadi Perseroan Terbatas (PT) (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, perlu melakukan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan dan bermutu dengan menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
PERDA ini mengatur mengenai Asas Dan Tujuan Penyelenggaraan; Kepesertaan; Manfaat Jaminan Kesehatan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jamkesda; Pendaftaran Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin; Pendanaan; Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Masyarakat; Peran Serta Masyarakat; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 16 Tahun 2013
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin perlu dilakukan perubahan karena disesuaikan dengan perundang undangan yang berlaku;
bahwa dalam menyikapi perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan prinsip pendekatan kewenangan, kebutuhan dan kemampuan maka organisasi perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan penataan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat