PENYELENGGARAAN-PELAYANAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2013/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Untuk Menampung Aspirasi Penangananpengaduan Masyarakat Secara Terkoordinasi, Efektif, Efisien Agar Tidak Terjadi Penyimpangan Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarindaserta Dapat Dipertanggungjawabkankepada Masyarakat,Maka Perlu Membuat Pedoman Penyelenggaraan Pusat Informasi Dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Kota Samarinda
- UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No.68 Tahun 1999; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2008; PP Nomor 53 Tahun 2010; INPRES No.5 Tahun 2004; PERMENDAGRI No.25 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. PER/05/M.PAN/4/2009; PERDA No.9 Tahun 2008; PERDA No.11 Tahun 2008; PERDA No.12 Tahun 2008.
- Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Pengaduan Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2013.
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 9)
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 11);
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150);
- 12 hlm
|