Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013

Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Asas Dan Tujuan Penyelenggaraan; Kepesertaan; Manfaat Jaminan Kesehatan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jamkesda; Pendaftaran Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin; Pendanaan; Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Masyarakat; Peran Serta Masyarakat; Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
30 September 2013
Tanggal Pengundangan
30 September 2013
Tanggal Berlaku
30 September 2013
Sumber
LD.2013/16
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 215 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan