JAMINAN KESEHATAN - MASYARAKAT MISKIN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin Di Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa setiap orang berhak atas jaminan kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, perlu melakukan berbagai upaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan dan bermutu dengan menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Klaten.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1963; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
- PERDA ini mengatur mengenai Asas Dan Tujuan Penyelenggaraan; Kepesertaan; Manfaat Jaminan Kesehatan; Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta Jamkesda; Pendaftaran Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin; Pendanaan; Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Masyarakat; Peran Serta Masyarakat; Sanksi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2013.
- 18 hal
|