Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.403
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepentingan usaha dan legalitas
usaha di bidang Perdagangan serta upaya Pemerintah
Daerah dalam memberikan pelayanan, pengendalian dan
pengawasan, tertib administrasi dan mengembangkan usaha
perdagangan, maka perlu mengatur perizinan usaha
perdagangan dan pendaftaran perusahaan;
b. bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna
mendorong investasi, perlu didukung dengan
penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan dan Penyelenggaraan Tanda Daftar
Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
39/M-DAG/PER/12/2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
12. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri .
17. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
18. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
19. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Pinrang.
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 01 Tahun 2015
Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013
2020
Qanun NO. 1, LD No. 1/2020
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and the Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembangunan daerah, dan untuk menggali sumber pendapatan guna menambah pendanaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Aceh Jaya, maka perlu adanya usaha yang maksimal dalam meningkatkan potensi sumber-sumber pendapatan yang ada;
bahwa dalam Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah masih terdapat kekurangan jenis pelayanan dan penyesuaian tariff sesuai dengan perkembangan perekonomian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Jaya No. 2 Tahun 2013.
Dalam Qanun ini diatur tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan yang diubah:
Qanun Bupati Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan yang diatur:
Qanun Bupati Aceh Jaya No
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 1 Tahun 2022
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA INSFEKTORAT.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Tahun 2020 No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Funngsi Serta Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dinyatakan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota.
UU No 2 Th 1993; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendagri No 107 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja; 3. Tata Cara Kerja; 4. Kepegawaian; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Undang-undang Darurat tentang Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Nomor 30 Tahun 1956) tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan
Pemerintah Daerah Peralihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 1956.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf 1 juntco Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu membentuk Perda tentang Retribusi Palayanan Ter/Tera Ulang.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Palayanan Ter/Tera Ulang, meliputi: Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarannya; Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Anggsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
11 hlm.; Lampiran 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 1 Tahun 2016
Penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya.
UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.36 Tahun 2005; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Perda No.10 Tahun 2013; dan Perda No.12 Tahun 2013.
Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung; Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan terdiri dari umum, pengaturan, pemberdayaan, pengawasan; dan Sanksi Admiistratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Bangunan berikut perubahannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan daerah ini.
102 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun masyarakat yang seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif;
b. bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi segenap masyarakat melalui Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan;
c. bahwa pertumbuhan dan pembangunan perkotaan yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh dan menghuni rumah yang layak dan terjangkau;
d. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang Perumahan dan Permukiman serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 19 ayat (2), Pasal 47, Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan Perumahan, penyelenggaraan Kawasan Permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Pembinaan atas Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dilaksanakan oleh Wali Kota terhadap aspek:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
Dalam melaksanakan pembinaan, Wali Kota melakukan koordinasi sektoral, lintas wilayah dan pemangku kepentingan serta pemberian fasilitasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Mengatur PERDA tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
56 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2016
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - pengelolaan barang milik negara/daerah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Uji laboratorium terhadap dugaan pencemaran yang dimungkinkan terjadi oleh pelaku usaha / kegiatan dilakukan dalam rangka perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelaan Lingkungan Hidup. Laboratorium lingkungan merupakan salah satu aset kekayaan daerah dan apabila dimanfaatkan perlu adanya kontribusi atas jasa pemakaian kekayaan daerah dalam bentuk retribusi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
f. Struktur Besarnya Tarif Retribusi;
g. Wilayah Pemungutan;
h. Pemungutan Retribusi;
i. Sanksi Administratif;
j. Penagihan Retribusi;
k. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
l. Kedaluwarsa Penagihan;
m. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Pemeriksaan Retribusi;
p. Insentif Pemungutan;
q. Penyidikan;
r. Ketentuan Pidana;
s. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat