KEPPRES No. 81 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1998
KEPPRES No. 47 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan
KEPPRES No. 121 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 Tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1998
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 116, LN No. 342/2016
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Perpres ini mencabut Kepres Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional; Perpres Nomor 40 Tahun 1997 tentang Badan Pengendali Bimbingan Massal; Kepres Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan beserta perubahannya; Kepres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun; Perpres Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi; Kepres Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia; Perpres Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Kepres Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; dan Perpres Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis.
Inpres Nomor 6 Tahun 1971 tentang Koordinasi Tindakan dan Kegiatan dari dan/atau Instansi yang bersangkutan dalam usaha mengatasi, mencegah dan memberantas masalah pelanggaran yang berkenaan dengan masalah penanggulangan narkotika
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
1. Mencabut Peraturan Bupati Bantul 72 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul.
2. Pelaksanaan Penataan Kelembagaan Dinas Lingkungan Hidup paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 1 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1989 Tentang Badan Pertimbangan Telekomunikasi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1993
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, Dan Perdagangan
ABSTRAK:
Dalam rangka efektivitas dan efisiensi organisasi serta optimalisasi pelayanan publik, maka perlu dilakukan penyesuaian atau penataan ulang Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan dan perlu diubah dan disesuaikan kembali Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 95 Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 95 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan. Terdiri atas 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 95 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2020 Nomor 95) diubah.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 117, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 118
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAN UNIT ORGANISASI
BERSIFAT KHUSUS PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu
melakukan perubahan susunan organisasi pada unit
pelaksana teknis dan unit organisasi bersifat khusus pada
Dinas Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada
Dinas Kesehatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; 8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016.
Materi Pokok: mengatur mengenai Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dan Unit Organisasi Bersifat Khusus Pada
Dinas Kesehatan; memuat antara lain: ketentuan umum; pembentukan UPT dinas dan organisasi khusus UPT Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Laboratorium Kesehatan Daerah dengan kelas B;
b. Puskesmas Pesantren I;
c. Puskesmas Pesantren II;
d. Puskesmas Campurejo;
e. Puskesmas Mrican;
f. Puskesmas Kota Wilayah Utara;
g. Puskesmas Kota Wilayah Selatan;
h. Puskesmas Perawatan Ngletih;
i. Puskesmas Sukorame; dan
j. Puskesmas Balowerti.
(3) Unit Organisasi Bersifat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari :
a. RSUD Gambiran dengan tipe B;
b. RSUD Kilisuci dengan tipe C. kedudukan dan susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing-masing unit kerja; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; pengisian jabatan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis dan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 35);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit
Pelaksana Teknis dan Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas
Kesehatan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 71) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 117, LN No. 343/2016
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 117 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul 64 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 117 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pertanian Pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat