Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Poso Pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa PT. Bank Sulawesi Tengah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, yang perlu terus dikembangkan permodalannya sehingga dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat, meraih laba serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Poso sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah oleh karena itu perlu melakukan penyertaan modal kepada Bank tersebut;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7. Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pendirian Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah;
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1);
9. Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 38).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Modal dan Tujuan;
c. Besarnya Penyertaan Modal Daerah;
d. Bagi Hasil Keuntungan;
e. Pembinaan dan Pengawasan;
f. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian Daerah, pembiayaan pembangunan Daerah, dan penciptaan lapangan kerja di Daerah, sehingga perlu menjamin keberlangsungan dan peningkatan realisasi penanaman modal;
b. bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan realisasi penanaman modal di Daerah,Pemerintah Daerah perlu memberikan kemudahan dalam
pelayanan penanaman modal di Daerah sehingga dapat berjalan secara efektif, efisien dan berkualitas;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelayanan Penanaman Modal;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2403);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4852);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3335);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang
Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3718);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah- Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4892);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
23. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
24. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2007;
25. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
26. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
27. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka di Bidang Penanaman Modal;
28. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
29. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tata Cara Permohonan Penanaman Modal;
30. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
31. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah;
33. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 4/E);
34. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008
Nomor 5/D);
35. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 6/D);
36. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 8/D);
37. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 11/D);
Tujuan penanaman modal adalah:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha
Daerah;
e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi
Daerah;
f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan;
g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan
h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jenis pelayanan penanaman modal:
a. pelayanan perizinan; dan b. pelayanan non perizinan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 18 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Izin Pembuangan Limbah Cair
ABSTRAK:
Bahwa air merupakan salah satu sumber daya alam yang memiliki fungsi sangat penting untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya agar tetap bermanfaat secara berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta ekologis;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peratuan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peratuan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peratuan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peratuan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Kep Menteri Negara Lingkungan Hidup No 111 Tahun 2003, Perda Kab Sintang No 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 2 Tahun 2008 , Perda Kab Sintang No 4 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No 11 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Perijinan Pembungan Limbah Cair; Masa Berlakunya Izin dan Daftar Ulang, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Ii Serta Golongan Iii Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Lebih Meningkatkan Kualitas, Efesiensi Dan Efektivitas Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda, Perlu Mengatur Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Diklat Prajabatan Dimaksud.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.101 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Kepala LAN RI No.1 Tahun 2003; Peraturan Kepala LAN RI No.2 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.31 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2008; Peraturan Kepala LAN RI No.11 Tahun 2011; Peraturan Kepala LAN RI No.12 Tahun 2011; PERDA No.12 Tahun 2008; PERWALI Samarinda No.24 Tahun 2008; PERWALI No.21 tahun 2009.
Peraturan Walikota Tentang Penyelenggaraan Dan Pembiayaan Pendidikan Dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan Ii Serta Golongan Iii Dilingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 10);
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tribun Jaya Kecamatan Manis Mata
ABSTRAK:
Bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Manis Mata pada umumnya dan Desa Kelampai pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Undang–Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah Desa; Pusat Pengembangan Desa; Luas Wilayah Dan Jumlah Penduduk; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
4 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH LAMPUNG TA 2013
ABSTRAK:
melakasanakan ketentuan pasal 185 ayat 4 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 12 tahun 2008, dewan perwakilan rakyat daerah bersama gubernur lampung telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri nomor 903-927 tahun 2012 tentang evaluasi rancangan peraturan peraturan gubernur lampung tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 28 tahun 1999
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003
4. undang-undang nomor 1 tahun 2004
5. undang-undang nomor 15 tahun 2004
6. undang-undang nomor 25 tahun 2004
7. undang-undang nomor 32 tahun 2004
8. undang-undang nomor 33 tahun 2004
9. undang-undang nomor 28 tahun 2009
10. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005
11. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005
12. peraturan pemeirntah nomor 57 tahun 2005
13. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
14. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005
15. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006
16. peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007
17. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
18. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2010
19. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010
20. peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010
21. peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2011
22. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
23. peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011
24. peraturan menteri dalam negeri nomor 37 tahun 2012
25. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2007
26. peraturan daerah provinsi lampung nomor 7 tahun 2007
27. peraturan daerah provinsi lampung nomor 11 tahun 2009
28. peraturan daerah provinsi lampung nomor 12 tahun 2009
29. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
30. peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat