Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2012

Pelayanan Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan penanaman modal adalah: a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. menciptakan lapangan kerja; c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; d. meningkatkan kemampuan daya saing dunia usaha Daerah; e. meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi Daerah; f. mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan; g. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri; dan h. meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jenis pelayanan penanaman modal: a. pelayanan perizinan; dan b. pelayanan non perizinan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pelayanan Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
01 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 718 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan