Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru..
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2022.
Lampiran 15 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan dan untuk memacu produktifitas kinerja sesuai tanggung jawabnya, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemberian dan Kriteria Penilaian TPP
Bab III Pelaksanaan Pemberian TPP
Bab IV Penundaan TPP
Bab V PNS yang Tidak Berhak Memperolah TPP
Bab VI Pelaporan
Bab VII Penganggaran
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 9 Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 82
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 6
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6787);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PEMBAYARAN; PENDANAAN;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kedinasan serta meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Supiori, dipandang perlu memberikan uang makan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Uang makan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten Supiori.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 35 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 15 Tahun 2019; PP Nom or 53 tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PermenPAN Nomor 34 Tahun 2011; PermenPAN Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Supiori Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Supiori Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2022
Uang Makan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai Negeri Sipil.
Pemberian uang makan diberikan kepada pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil yang bekerja pada hari kerja.
Uang makan dibayarkan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya, khusus untuk uang makan bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 9 Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, BD Kab. Tana Tidung Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 1 7 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang prosedur dan ketentuan terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas untuk pegawai atau aparatur daerah. Yang mencakup Kriteria Penerima, Jumlah dan Besaran Tunjangan, Jadwal Pembayaran, Sumber Dana, Prosedur dan Teknis Pelaksanaan, Ketentuan Tambahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Solok Selatan Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2022 Nomor 9
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan motivasi kerja, kesejahteraan, kualitas, kinerja dan disiplin Pegawai negeri sipil perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan;
b. bahwa untuk meningktakan kesejahteraan dan kinerja pegawai negeri sipil, perlu di buat peraturan mengenai tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Solok Selatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan TPP setiap bulan.
TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan berdasarkan kriteria: TPP berdasarkan beban kerja; TPP berdasarkan prestasi kerja; TPP berdasarkan tempat bertugas TPP berdasarkan kondisi kerja TPP berdasarkan kelangkaan profesi; dan/atau TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Tenaga Medis dan Non Medis Berdasarkan Profesi, Prestasi, Beban dan Resiko Kerja Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Supiori
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga medis dan non medis pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) selain gaji, kepadanya diberikan tambahan penghasilan yang didasarkan atas profesi, prestasi, beban dan resiko kerja dalam memberikan pelayanan
-bahwa tambahan penghasilan dimaksudkan untuk memberikan motivasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Supiori
Ketentuan ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi tenaga medis dan non medis yang diklasifikasikan berdasarkan profesi, prestasi, beban, dan risiko kerja sesuai tupoksi masing-masing pegawai pada RSUD Kabupaten Supiori. Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dibayarkan tiga bulan sekali pada tahun berjalan dan didasarkan pada daftar hadir. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini bersumber dari APBD Kabupaten Supiori.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022.
-
-
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian Kinerja dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi dasar pelaksanaan kinerja dan pemberian tambahan penghasilan bagi
Aparatur Sipil Negara daerah kabupaten majene serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur ketentuan
hukum untuk mewujudkan aparatur yang berintegritras, bertanggung jawab, dan profesional serta peningkatan kesejahteraan melalui Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan untuk memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 Tentang tata cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah tanggal 21 Desember 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.30 Tahun 2019; Peremndagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 900-4700 Tahun 2020; Perda Majene No.14 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ruang Lingkup Penilaian, Mekanisme Dan Prosedur Penilaian Kinerja, Ketentuan Dan Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2022.
Peraturan Bupati Majene Nomor 3 Tahun 2021
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2022
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Madiun Nomor 61 Tahun 2021.
PNS dan Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. PNS sebagaimana dimaksud meliputi PNS dalam jabatan:
a. pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator;
c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas;
d. fungsional utama;
e. fungsional ahli madya;
f. fungsional ahli muda;
g. fungsional ahli pertama;
h. fungsional penyelia;
i. fungsional mahir;
j. fungsional terampil;
k. fungsional pemula; dan
l. pelaksana.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan bagi PNS dan PPPK meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50 % (lima puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Kesehatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan ,sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 106 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Prinsip;
Remunerasi;
Skor Individu;
Formulasi;
Tindakan Pelayanan Kesehatan;
Evaluasi dan Pelaporan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat