Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2012 diubah sebagai berikut: Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 3A: pegawai yang diangkat menjadi kepala sekolah SMP/SMA/SMK disetarakan dengan Eselon IVA dan kepala sekolah TK/SD disetarakan dengan Eselon IVB; Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah: mengatur tebtang bobot jabatan; Ketentuan ayat (1) dan ayat (6) Pasal 10 diubah: mengatur tentang ketentuan pemberian tambahan penghasilan pegawai; Ketentuan Pasal 12 diubah yang mengatur tentang mekanisme penganggaran dan pencairan tambahan penghasilan pegawai; Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisiplan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12A yang mengatur tentang tatacara pembayaran dan penyaluran tambahan penghasilan pegawai;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat