Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahPerekonomian
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 89 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Untuk Membantu Presiden Dalam Melaksanakan Keputusan-Keputusan Konperensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok Ke -10
KEPPRES No. 18 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Untuk Membantu Presiden Dalam Melaksanakan Keputusan-Keputusan Konperensi Tingkat Tinggi Gerakan Non Blok Ke-10
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 111
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 107 TAHUN 2016 TENTANG
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN
PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tugas dan fungsi Pencegahan dan Penanggulangan
Kebakaran telah diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 103
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kota Probolinggo, Juncto Peraturan Walikota Nomor 107 Tahun
2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran
Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo, namun
dalam kenyataannya, pelaksanaannya berpedoman pada
ketentuan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 103 Tahun
2016, sehingga keberadaan Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 107 Tahun 2016 dipandang tidak diperlukan dan
dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pencabutan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun
2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran
Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Probolinggo;
Mengingat : 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
materi pkoko :Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis
Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 107) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis
Pemadam Kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 107) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 111 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, BD.2021/NO.111, LL KOTA PONTIANAK:13 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang maha Esa di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merrupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara waja
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU no.27 tahun 1959; UU no.19 Tahun 1999; UU no.20 Tahun 1999; UU no.39 tahun 1999; UU no.1 Tahun 2000; UU no.23 Tahun 2002; UU no.23 Tahun 2004; UU no.13 Tahun 2006; UU no.21 tahun 2007; UU no.11 tahun 2009; UU no.11 Tahun 2012; UU no.23 Tahun 2014; PP no.4 tahun 2006; PP no.9 Tahun 2008; Perpres no.69 Tahun 2008; Peraturan Menteri pemberdayaan perempuan no. 1Tahun 2010; Perda no.3 Tahun 2014; Perda no.7 Tahun 2016; Perwali no. 60 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur ketentuan umum; asa, maksud, tujuan dan ruang lingkup; kedudukan, tugas dan fungsi; kelengkapan organisasi; masa jabatan, pemberhentian dan penggantian anggota; tata cara pembentukan panitia seleksi; tata kerja; larangan; kode etik; mekanisme kerja; pembiayaan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals / SDGs
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 111, LN.2022/No.180, jdih.setneg.go.id: 11 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dilaksanakan dengan menetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan nasional yang disusun mengacu pada tujuan dan sasaran global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka menengah nasional periode berjalan. Berdasarkan dekade aksi (Decade of Action) pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan telah memasuki 10 (sepuluh) tahun sehingga diperlukan upaya percepatan pencapaian target oleh seluruh pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 33 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan ditetapkan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) nasional Tahun 2024 yang disusun dengan mengacu pada tujuan dan sasaran global TPB Tahun 2030 dan sasaran nasional rencana pembangunan jangka nasional Tahun 2020-2024. Dalam rangka pencapaian sasaran TPB nasional Tahun 2024 dibentuk tim koordinasi nasional yang terdiri atas: dewan pengarah nasional, tim pelaksana nasional, kelompok kerja nasional, dan tim pakar.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Pendanaan TPB dapat bersumber dari gabungan antara Pendanaan Inovatif dengan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Peraturan pelaksanaan dari Perpres ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 111, https://jdih.setkab.go.id; 4 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Badan Khusus Bernama Yayasan Gedung Pola
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 1963.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat