PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. NO. 2022/6, LL PROV MALUKU : 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan, penanganan Corona Virus Disease 2019 dapat berjalan dengan baik dan efisien diperlukan peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Maluku belum terlaksana dengan baik, untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan pengaturan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Maluku. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, pelaksanaan penerapan disiplin dan penerapan protokol kesehatan, peningkatan penanganan kesehatan, monitoring dan evaluasi, sosialisasi dan partisipasi, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 6 Tahun 2021
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat {1} dan ayat (2) Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan |Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebapgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomeor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 6, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); B. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 969).
PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KREMASYARARATAN KELURAHAN,yang terdiri atas 44 Pasal dari XIX Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Lkk, Bab III Pembentukan, Pemecahan Dan Penggabungan, Bab IV Syarat Kepengurusan, Bab V Tata Cara Pemilihan, Bab VI Periodisasi Kepengurusan, Bab VII Urusan Yang Menjadi Tugas Rt Dan Rw, Bab VIII Urusan Yang Menjadi Tugas Pkk, Karang Taruna Dan Posyandu, Bab IX Urusan Yang Menjadi Tugas Lpm, Bab X Urusan Yang Menjadi Tugas Porkmas, Bab XI Pengganti Antarwaktu Pengurus, Bab XII Rapat, Bab XIII Sumber Dana Dan Pengelolaan Keuangan, Bab XIV Hubungan Kerja, Bab XV Bentuk/Ukuran Stempel Dan Bagan Struktur Organisasl, Bab XVI Pembinaan Dan Pengawasan, Bab XVII Pendanaan, Bab XVIII Ketentuan Peralihan, Bab XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkelanjutan maka diperlukan berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa inovasi yang telah dilakukan selama ini memerlukan integrasi dan koordinasi antar pemangku kepentingan; bahwa diperlukan payung hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan inovasi daerah di Kabupaten Gunungkidul yang terintegrasi dan terkoordinasi antar pemangku kepentingan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017.
Materi pokok : Penyelenggara Inovasi Daerah, Bentuk Inovasi Daerah, Pengusulan Inovasi Daerah, Penilaian Usulan, Uji Coba, Penerapan, Forum Inovasi Daerah, Pemberian Penghargaan dan Insentif, Hak Kekayaan Intelektual, Diseminasi dan Pemanfaatan Inovasi Daerah, Pencatatan dan Pendataan, Informasi Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan dan Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2021.
Jumlah Halaman : 19 HLM; Penjelasan : 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6, TLD.NO.6, 17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau terhadap Kesehatan, perlu menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama MENKES No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan MENDAGRI No. 7 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kawasan tanpa rokok yang meliputi 10 Bab dan 27 Pasal yang mengatur mengenai pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan yang dimuat dalam ketentuan umum; kawasan tanpa rokok; tempat khusus merokok; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan pidana; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN JALAN KHUSUS MENJADI JALAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat dan mendorong terjadinya keseimbangan antar
daerah, kesiapan infrastruktur jalan merupakan bagian terpenting
dari tanggung jawab pemerintah daerah sehingga memerlukan
pengaturan dalam penggunaannya.
bahwa penggunaan jalan khusus yang tidak lagi dipergunakan
dalam kegiatan pengangkutan hasil tambang, perkebunan
dan/atau kehutanan telah mengurangi tingkat keamanan,
kenyamanan, keselamatan, sehingga memerlukan pengaturan
perubahan jalan khusus menjadi jalan umum.
bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Jalan Khusus Menjadi Jalan Umum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang - Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3209);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indon esia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4949);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna
Usaha, Hak, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan
Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indon esia
Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5103);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 ten tang Forum Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5299);
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen
dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manaj emen Kebutuhan Lalu
Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibukota Kabupaten Pas er Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 13 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2011
tentang Pedoman Penyelengg araan Jalan Khusus (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 600);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2012
tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan (Berita
Negara Repubik Indonesia Tahun 2012 Nomor 137);
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGATURAN PERUBAHAN JALAN
KHUSUS MENJADI JALAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2019 serta perkembangan kondisi kekinian perlu dilakukan penggantian atas ketentuan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota mataram agar dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja perjalanan dinas yang bersumber dari APBD. Peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang ketentuan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota mataram perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang perubahan kedua atas peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang ketentuan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota mataram.
Undang-Undang nomor 4 tahun 1993, Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang nomor 15 tahun 2004, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang nomor 12 tahun 2011, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005, Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006, Peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018, Peraturan Daerah kota mataram nomor 2 tahun 2009, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang ketentuan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota mataram sebagaimana telah diubah dengan peraturan walikota mataram nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang ketentuan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota mataram yang diubah yakni Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2019.
peraturan walikota mataram nomor 2 tahun 2017 tentang ketentuan perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota mataram.
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tambrauw tentang tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tambrauw.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 33 Tahun 2009; Permendagri No. Kupd 7/15/49-149 tanggal 16 Agustus 1978; Permendagri No. 49 Tahun 2007; Permendagri No. 60 Tahun 2007; Permenhut No. P.71/Menhut-II/2008; Permendagri No. 19 Tahun 2013; Permenhub No. PM 72 Tahun 2014; Permendagri No. 68 Tahun 2015; dan Permendagri No. 6 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan Nomor 6 Tahun 2020
PERBUP Kab. Seruyan No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Seruyan yang telah diatur dengan Peraturan
Bupati Seruyan Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Seruyan, masih terdapat
permasalahan dalam pelaksanaannya sehingga perlu
dilakukan penyesuaian dalam pengaturannya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun
2018.
Pedoman
pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Seruyan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 6 Tahun 2020
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat