zakat_infaq_shodaqoh_perda_pencabutan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 2/2017, TLD No. 2/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) UU N.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat tingkat kabupaten perlu dibentuk Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat disebutkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul Bupati setelah
- Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1967 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perda Kabupaten Semarang No.4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Perda Kabupaten Semarang No.4 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 4 hlm
|