PERDA Kab. Lamandau No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau 02 Tahun 2017 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
perusahaan daerah bank perkreditan rakyat sampuraga cemerlang
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. 2017/156
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sampuraga Cemerlang
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan pemerintahan Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Pemerintahan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
BENTUK BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN;
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV
PENGELOLAAN;
BAB V
PERMODALAN;
BAB VI
ORGAN PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKRESITAN RAKYAT SAMPURAGA CEMERLANG;
BAB VII
KEWENANGAN BUPATI;
BAB VIII
DEWAN PENGAWASAN;
BAB IX
DIREKSI;
BAB X
PEGAWAI;
BAB XI
PERENCANAAN DAN PELAPORAN;
BAB XII
TAHUN BUKU, PENGGUNAAN LABA DAN PENGGUNAAN CABANGAN;
BAB XIII
PEMBINAAN;
BAB XIV
KERJASAMA;
BAB XV
PEMBUBARAN;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2017
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah yaitu dengan menggerakkan aktivitas perekonomian daerah, salah satunya berupa pendirian atau pembentukan Badan Usaha Milik Daerah; bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance), diperlukan peningkatan profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Boyolali yang bergerak khususnya di bidang perbankan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali yang mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata kelola perusahaan yang baik sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf bdan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali Menjadi Perseroan TerbatasBank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan ini mengatur tentang perubahan bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali, dengan garis besar pengaturan yaitu :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Maksud Dan Tujuan
3. Nama, Bentuk Hukum, Dan Tempat Kedudukan
4. Kegiatan Usaha
5. Modal Dan Saham
6. Organ Perseroan Terbatas
7. Kepegawaian
8. Aset, Hak, Dan Kewajiban
9. Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Anggaran
10. Laporan Tahunan
11. Penetapan Dan Pembagian Laba Bersih
12. Prinsip Pengelolaan
13. Penggabungan, Peleburan, Dan Pengambilalihan
14. Pembubaran Dan Likuidasi
15. Divestasi
16. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
17. Ketentuan Peralihan
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 1 Tahun 2017
PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MALINAU
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2017/NO. 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KABUPATEN MALINAU
ABSTRAK:
untuk meningkatkan pelayanan perkreditan kepada masyarakat dan memacu pertumbuhan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Malinau, maka perlu membentuk Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Malinau; Bank Perkreditan diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan dan perekonomian daerah serta menambah sumber Pendapatan Asli Daerah, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Malinau.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tahun 1995 tentang Persereon Terbatas; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Malinau; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat; Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 16/SEOJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan ini mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai lembaga keuangan yang berfungsi untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Peraturan ini bertujuan untuk menjadikan BPR sebagai lembaga yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ekonomi daerah, dengan memfasilitasi akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2016/ No. 18 Seri E nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan pelayanan jasa perbankan, khususnya
dalam penghimpunan dan penyaluran dana bagi
usaha mikro kecil dan menengah serta untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, telah
diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 2014. Dalam rangka menyesuaikan besaran modal
dasar dan penyempurnaan pengaturan mengenai
tata kelola Perusahan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Purworejo, maka beberapa kententuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 2014 perlu diubah dan diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
2
1 Tahun 2014 tentang Perusahan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perusahan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Purworejo mengalami perubahan yaitu :
Pasal 1, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, ayat (1) Pasal 29, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 39 dan Pasal 40, Pasal 41, penyisipan satu pasal diantara Pasal 41 dan Pasal 42, Pasal 43, Penambahan satu ayat dalam Pasal 44, huruf c Pasal 45, ayat (1) Pasal 46, Pasal 47, Pasal 53, Pasal 57, Pasal 59, ayat (1) Pasal 60, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 60 dan Pasal 61, Pasal 61, Pasal 64, ayat (5) dan ayat (6) Pasal 65, Pasal 68, penambahan satu bab di antara Bab XIII dan Bab XIV, penambahan satu pasal di antara Pasal 72 dan Pasal 73;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2016
PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - DAERAH - KEPADA - PT - bANK - PERKREDITAN - RAKYAT - KERTARAHARJA
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, LD 2016/No.15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Perkreditan Rakyat Kertaraharja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk meningkatkan perekonomian rakyat pedesaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu menyertakan modal kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Kertaraharja berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 22 Tahun 2006; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 9 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 8 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda Kab. Bandung No. 4 Tahun 2009; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Kertaraharja, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal; Pelaksanaan Penyertaan Modal; Hak dan Kewajiban; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bandung No. 9 Tahun 2015
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra.
Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5415); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Tujuan; Bentuk, Sumber Dana, Tata Cara Penyertaan Modal; Besaran Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Bagi Hasil Usaha; Pelaporan dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. Thn 2016/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Cirebon dan Badan Usaha Milik Daerah lainnya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon , maka dipandang perlu adanya penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal. Dalam mendukung penguatan struktur permodalan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk menjamin kepastian hukum, maka ketentuan mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT . Bank bjb Cabang Sumber, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, perlu diubah untuk disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat , Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Derah Bank Perkreditan Rakyat, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 48 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 14 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cirebon No 15 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Cirebon No 11 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Cirebon No 9 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Cirebon No 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat pada Ketentuan Pasal 1 angka 6, dan angka 8 mengenai perubahan nama menjadi Bank BJB dan Perusahaan Air Minum menjadi PDAM Tirta Jati adalah PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Ketentuan Pasal 2 berubah mengenai penambahan penyertaan modal pemerintah ke Bank BJB sebesar Rp44.400.000.000, Jumlah penyertaan modal sampai dengan Tahun 2015 sebesar Rp13.402.270.000 dan tahun anggaran 2016 sebesar Rp5.600.000.000. Ketentuan Pasal 3 diubah mengenai Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon dalam bentuk Kas sebesar Rp. 20.250 .000.000 yang diperuntukan untuk kegiatan investasi berupa pembangunan unit produksi, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa transmisi, distribusi dan retikulasi untuk peningkatan cakupan layanan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon kepada masyarakat, Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa aset yang telah dipergunakan oleh PDAM Tirta Jati sebesar Rp3.945.284.000 dan Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam bentuk Non Kas kepada PDAM Tirta Jati Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 16.588.647.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat