Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi selain yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang kemudian dalam menyelenggaraka administrasi pemerintahan diperlukan biaya yang cukup besar yang tidak dapat sepenuhnya ditutup dari penerimaan pajak maupun penerimaan lainnya, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003.
Dalam peratruan dibahas mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi dan cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat terutangnya retribusi,pendaftaran objek retribusi, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan pengembalian kelebihan embayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 14 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENDIDIKAN PELATIHAN KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2002; PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 54 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 159 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2001 tentang Badan Pendidikan dan Latihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal Angkutan
ABSTRAK:
Retribusi terminal merupakan salah satu potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah, dipandang perlu diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 13 Tahun 1980, UU no. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 22 Tahun 1990, PP No. 43 Tahun 1990, PP No. 42 Tahun 1993, PP No. 20 Tahun 1997, Permendagri No. 4 Tahun 1997, Permendagri No. 174 Tahun 1997, Permendagri No. 175 Tahun 1997, Permendagri No. 72 Tahun 1999, Kepmendagri No. 173 Tahun 1997, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum
2. Objek Dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang
9. Pendaftaran
10. Penetapan Retribusi
11. Tata Cara Pemungutan
12. Sanksi Administrasi
13. Tata Cara Pembayaran
14. Tata Cara Penagihan
15. Keberatan
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
17. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
18. Kadaluarsa Penagihan
19. Ketentuan Pidana
20. Ketentuan Penyidikan
21. Ketentuan Peralihan
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2005
RENCANA - DETAIL - TATA - RUANG - IBUKOTA - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan mang yang serasi dan seimbang sesuai dengan kebutuhan dan daya dukung wilayah maka diperlukan adanya Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 2004; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 33 Tahun 1991; Kepmendagri No. 7 Tahun 1986; Kepmendagri No. 33 Tahun 1992; Kepmendagri No. 84 Tahun 1992; Kepmendagri No. 147 Tahun 2004; Inturksi Mendagri No. 14 Tahun 1988; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Detail Rencana Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Sasaran dan Fungsi; Kedudukan, Wilayah dan Jangka Waktu Rencana; Rencana Struktur Pemanfaatan Ruang; Pelaksanaan dan Pengendalian; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2005.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2005/NO.14.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006 – 2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinergi
baik antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah diperlukan dokumen perencanaan dalam jangka waktu 20 (dua puluh tahun) tahun; b. Bahwa untuk memberikan kejelasan arah dan garis-garis besar kebijakan pembangunan daerah perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagai penentu arah, sasaran dan tujuan pembangunan yang akan dilaksanakan selama 20 (dua puluh) tahun;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; UndangUndang Nomor 32 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2004;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sistematika RPJP Daerah Tahun 2006-2025; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2005.
Jumlah Halaman: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka obyek dan besarnya retribusi dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu diganti ;
bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk memantapkan pelaksanaan
otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk
kepentingan orang pribadi atau badan atas pemakaian kekayaan tertentu milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2005.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat