Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
Mencabut :
Permen ESDM No. 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan Dan Penetapan Harga Batubara Untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BAGIAN HUKUM PEMKAB DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
ABSTRAK:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah'; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DOMPU NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENCALONAN, PEMILIHAN,PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
TIDAK ADA
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 7)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan
kewenangan pengelolaan pertambangan dari pemerintah daerah
kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi, maka
perlu melakukan pencabutan peraturan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan;
Dasar Hukum:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4346);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
Peraturan Daerah ini Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor
7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 7).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten
Serdang Bedagai Tahun 2011 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
2 Hlm.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2013/ NO 194; PERATURAN.GO.ID : 19 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyediaan Dan Pendistribusian Tabung Gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram Di Kabupaten Tapanuli Tengah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen ESDM No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Divestasi Saham Dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Mencabut :
Permen ESDM No. 27 Tahun 2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 9, BN 2017/ NO 147; PERATURAN.GO.ID : 15 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Divestasi Saham Dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Ulang Batas Koordinat Dan Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanJui: dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 5 dan Pasal 119 Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
: 11 Tahun 2010 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara;
b. bahwa berdasarkan Keputusan DireKur lenderal Pertambangan
Umum Nomor 697,W29|DDJP/1996 tentang Penataan batas
wilayah Pertambangan di bidang Peftambangan Umum, maka
perlu dllakukan penataan ulang batas koordinat Wilayah lzin Usaha
Pertambangan;
c. bahwa, berdasarkan pertimbangan pada point (a) dan (b) di atas
maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
1. Undang -Undang Nomor :29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daenh Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959
Nomor 74, TLNRI Nomor tB22);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, tambahan
lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagimana telah dua kali
diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara RI Tahun 2008 Nomor 59 TLNRI Nomor 4844);
3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mlneral dan Batubara ( LNRI. Tahun 2009 nomor 4,TLNRI Nomor
4959);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
urusan Pemerlntahan antara Pemerlntah, Pemerintah Daerah
Provlnsl dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (LNRI Tahun
2008 Nomor 82, TLNRI Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Iahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan (LNRI Tahun 2000 Nomor 16, TLNRI Nomor
51102);
6. Peraturan Pemerlntah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Keglatan Usaha Pertambangan Mlneral dan Batubara
( LNRI Tahun 2010 Nomor 29, TLNRI Nomor 5111);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Perizinan,
Pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan
Mineral dan Batubara;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerlntahan yang menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten Kolaka;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2010
tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara di
Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PENATAAN ULANG WIIAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
BAB V
PERSYARATAN PENATAAN ULANG
BAB VI
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMOHONAN PENATAAN ULANG
BAB VII
PEMEINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023
jenis bahan bakar minyak khusus penugasan - sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu dan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelancaran dan ketersediaan Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan di wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Karimun maka
perlu adanya Sub Penyalur. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Badan Pengatur
Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada
Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur, penunjukan Sub Penyalur
dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan.
UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2009; Perpres No.191 Tahun 2014; Peraturan BPHMIGAS No.6 Tahun 2015; Perda Kab Karimun No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Karimun No.6 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati Karimun ini diatur tentang Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat