jenis bahan bakar minyak khusus penugasan - sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu dan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin kelancaran dan ketersediaan Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan di wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Karimun maka
perlu adanya Sub Penyalur. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Badan Pengatur
Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Pada
Daerah Yang Belum Terdapat Penyalur, penunjukan Sub Penyalur
dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan.
- UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.22 Tahun 2001; UU No.30 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.30 Tahun 2009; Perpres No.191 Tahun 2014; Peraturan BPHMIGAS No.6 Tahun 2015; Perda Kab Karimun No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Karimun No.6 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Bupati Karimun ini diatur tentang Sub Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan
Bakar Minyak Khusus Penugasan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
- 15 hlm
|