BUMNKehutanan dan PerkebunanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut :
PP No. 11 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV
PP No. 32 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Persahaan Negara Perkebunan XV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
PP No. 23 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV, XVI Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 1996.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat Dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman Dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Oleh Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2003/ No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hutan Kota
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kepentingan untuk mengatur iklim mikro dan nilai estetika, meningkatkan resapan air, mengurangi pencemanaran udara maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 62 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2002; Kependagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kependagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepemendagri dan Otonimi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan otonomi Daerah No. 23 tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 32 Tahun 2000;Perda kab. Sukabumi No., 14 Tahun 2001; Perdas Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peratuiran Bupati Ini nMengatur Tentang Ketentuan umum, Tujuan Dan Fungsi, Penyelenggaraan HUtan Dan Kota, Penunjukkan, Pembangunan, Penetapan, Pengelolaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Ketentukan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuajn Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembukaan Lahan Dan Pekarangan Bagi Masyarakat Dl Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya masukan dari masyarakat serta stakeholder lainnya, terutama dalam kewenangan pemberian ijin pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat, dipandang perlu mengubah dan menyempurnakan beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor Kep - 45/MENLH 10 19S7
Mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2010.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Wilayah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai potensi sumber daya perkebunan yang telah berkembang sehingga perlu diatur/diarahkan untuk pembangunan perkebunan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan. Pembangunan perkebunan merupakan salah satu prioritas kebijakan dan program pemerintah daerah di bidang pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, sumber daya lokal dan berwawasan lingkungan. Untuk memperoleh daya guna dan hasil guna terbaik serta memenuhi tuntutan perkembangan dinamika lingkungan, maka penyelenggaraan pembangunan perkebunan daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/ OT.140/ 3/ 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/ OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/ KB.020/9/2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dengan ruang lingkup meliputi: pembangunan usaha agribisnis perkebunan; penunjang usaha agribisnis perkebunan; pengembangan usaha agribisnis perkebunan; perlindungan usaha perkebunan; pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial; penelitian dan pengembangan pembangunan perkebunan; forum komunikasi usaha perkebunan dan penanganan konflik; dan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh IUP, IUP-B, IUP-P yang mengalihkan kepemilikan perusahaan tidak melaporkan perubahan kepemilikan dan kepengurusan perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan. Apabila peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka Izin Usaha Perkebunan dicabut, dan selanjutnya hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan. Setiap yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (5) perda ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Usaha perkebunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini diberi waktu paling lambat selama 1 (satu) tahun untuk penyesuaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2006 Nomor 14 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 15 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2006/No. 15 Seri B Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemungutan Hasil Hutan Non Kayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2006.
Bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat di Kabupaten Aceh Barat perlu dilaksanakan melalui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergi dan untuk kepastian hukum bagi subjek hukum dalam penyelenggaraan suatu perkebunan dan kemitraan di Kabupaten Aceh Barat perlu adanya suatu Pengaturan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh Barat tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan di Kabupaten Aceh Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2001; Permen Pertanian No.98 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No.6 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Asas,Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Perencanaan Perkebunan, Penggunaan Tanah, Pemberdayaan dan Pengelolaan Usaha Perkebunan, Penyelenggaraan Program Kemitraan Pembangunan Perkebunan, Kerja Sama Kemitraan, Pembinaan Program Kemitraan, Lingkup Pembinaan Kemitraan, Koordinasi Kemitraan, Perbenihan, Perlindungan Tanaman, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Penelitian dan Pengembangan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembiayaan Usaha Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Perilindungan Usaha Perkebunan, Kelembagaan dan Jaringan Usaha Perkebunan, Sengketa Usaha Perkebunan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
63 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, kehutanan sebagai
urusan pemerintahan konkuren bersifat pilihan diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah, berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi,kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan;
b. bahwa KPHP sebagai salah satu sarana pengelolaan hutan
sesuai fungsi pokok dan peruntukan dapat dikelola secara
efisien dan lestari sehingga dapat memberikan pelayanan
kepada masyarakat, memiliki peran yang strategis dalam
mempercepat peningkatan kehidupan masyarakat dan
pembangunan wilayah, oleh karena itu KPHP dituntut untuk
memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar
yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 61. Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan
Umum Daerah serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :
P .6/Menhut-11/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur Dan
Kriteria Pengelolaan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
(KPHP). Menyebutkan bahwa salah satu syarat administrasi
penerapan PPK-BLUD pada SKPD adalah penyusunan
dokumen Standar Pelayanan Minimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi T enggara tentang Standar Pelayanan
Minimal Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya
Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
menggubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Than 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undangundang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4412);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan
dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara
iRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
· 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28
Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Pelayanan Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman, Teknis Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan
Umum Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan
Mnimal;
19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-11/2010 tentang
Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada
Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan
Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP);
:20. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK-338/Menhut- Vll/2009
tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung
(KPHL) Provinsi Sulawesi Tenggara;
21. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.61/Menhut-11/2009
tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) Model Unit XXIV di Kabupaten Konawe
Selatan dan Kata Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan
!Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 11
Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 11);
23. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya (Unit XX.IV) Provinsi
Sulawesi Tenggara;
24. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
T eknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya
(Unit XX.IV) Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari
Provinsi Sulawesi Tenggara;
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR BATAS WAKTU
PENCAPAIAN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
BAB IV
PERENCANAAN
BAB V
PELAKSANAAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.11 Seri C 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat