ADD, PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SERTA PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN PEMERINTAHAN DUSUN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2020
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
ALOKASI DANA DUSUN (ADD), BAGIAN DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
DAERAH SERTA BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN
PEMERINTAHAN DUSUN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap tata cara
penyaluran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Dusun
(ADD), Bagian Dari Hasil Pajak clan Retribusi Daerah serta
Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintahan
Dusun Tahun Anggaran 2020.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi
Dana Dusun (ADD), Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah serta Besaran Penghasilan Tetap clan Tunjangan
Pemerintahan Dusun Tahun Anggaran 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung
Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 611);
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dusun
(Lembaran Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2016 Nomor 10).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA
PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DUSUN
(ADD), BAGIAN DART HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
SERTA BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN
PEMERINTAHAN DUSUN TAHUN ANGGARAN 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
PERBUP Kab. Kebumen No. 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD 2020/ No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
sasaran, pelaksanaan pengisian daftar hadir elektronik dan
laporan capaian kinerja, serta penyesuaian besaran
tambahan penghasilan berdasarkan kelas jabatan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen, perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kebumen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016;
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen yaitu pada Pasal 8 dan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9
Tahun 2020 diubah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan dalam rangka penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dibentuk Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019, namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 163);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172);
Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 yang diberikan tiap-tiap bulannya dengan besaran yang ditetapkan dengan perwali ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan dengan memperhatikan kcputusan rapat Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung tanggal,26 April 2011, perlu mengadakan penyesuaian ketentuan yang berlaku bagi pemberian penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2000;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1990.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGHASILAN, JASA PENGABDIAN DAN JASA PR0DUKSI BAGI DIREKSI; 3. PENGHASILAN, JASA PENGABDIAN DAN JASA PRODUKSI BAGI DEWAN PENGAWAS; 4. DANA REPRESENTATIF; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 13 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI HUMBANG HASUNDUTAN,
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/ No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN DAERAH
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan motivasi, produktivitas, tanggung jawab kerja, serta kualitas pelayanan PNS, perlu Tambahan Penghasilan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan; sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Humbang Hasundutan tentang Tambahan Penghasilan
Daerah.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMEN PANRB No. 25 Tahun 2016; PERDA KAB Humbang Hasundutan No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Daerah dengan menetapkan Batasan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pemberlakuan Khusus, Kritera dan Besaran Pemberian TPD, Pemberian dan Pembayaran TPD, Komponen dan Perhitungan Kinerja, Pengurangan TPD, Tunjangan Tambahan, Tata Cara Pengajuan Pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Peraturan Bupati
Humbang Hasundutan Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPD Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Humbang Hasundutan (Berita Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan Tahun 2016 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
9 hlm, Lampiran : 14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Resiko Pegawai di Lingkungan satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawarigin Barat
ABSTRAK:
a. Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran mempunyai, misi strategis dalam membantu
Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah
yang tenteram, tertib dan teratur serta perlindungan
masyarakat, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan
dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat
melakukan kegiatannya dengan aman;
b. Bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas PNS dan PPPK
pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
yang memiliki resiko pekerjaan, perlu di berikan tunjangan
khusus sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tunjangan Khusus Resiko Pegawai di Lingkungan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Kotawaringin Barat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
32 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 67 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ALOKSI DANA, KRITERIA
DAN PENGELOMPOKAN;
BAB III
PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN
TUNJANGAN KHUSUS RESIKO;
BAB IV
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Resiko Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja ( Berita Daerah
Kabupaten Tahun 2013 Nomor 1), sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Peraubahan Atas
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat tentang Peraturan
Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Tunjangan Khusus Resiko Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah
Tahun 2013 Nomor 20).
b. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun
2014 tentang Tunjangan Khusus Resiko Anggota Bantuan
Polisi Pamong Praja di Lingkungan Satuan Polisi Pamong
Praja ( Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2014 Nomor 22)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa mengenai pengaturan tambahan penghasilan pegawai negeri di Lingkungan Kabupaten Banyumas telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemberian tambahan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan evaluasi kelembagaan maka perlu penambahan jabatan baru dan perubahan mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, sehingga Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tambahan Pengasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas yaitu tentang ketentuan umum, kriteria PNS yang diberikan tambahan penghasilan dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan, Tata cara pemberian Tambahan Penghasilan, jumlah tambahan penghasilan dalam tahun, Tambahan Penghasilan diberikan dengan mempertimbangkan penjatuhan hukuman disiplin, pembebanan tambahan penghasilan pada APBD, ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 55 Tahun 2017 tentang Tambahan Pengasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI P.AYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI P.AYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5
Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat
Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja,
Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan,
Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6787);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3
Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun
2021 Nomor 3);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 6
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 6);
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; PENDANAAN; PEMBAYARAN; PENGENDALIAN INTERNAL;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Diubah dengan :
PP No. 12 Tahun 1973 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1972.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat