Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/NO.13, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahu n 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 566/BPKAD/2013; Keputusan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 37 Tahun 2013
Peraturan ini mengatur APBD Kapuas Huly 2014 berisi 7 pasal peraturan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
8 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksana Perda No.16 Tahun 2010 Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.30 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.46 Tahun 1971; PP No.40 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No.31 Tahun 2005; PP No.40 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.67 Tahun 2005; Perpres No.11 Tahun 2008; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2013; Perda No.10 Tahun 2011.
Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah dilakukan dengan maksud untuk: a.menyeragamkan langkah-langka dan tindakan dalam penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah; dan b. memperjelas tugas dan tanggungjawab penanganan barang yang layak dihapus. Setiap barang milik daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi hilang atau mati, tidak sesuai degnan perkembangan teknologi, membahayakan keselamatan atau keamanan lingkunga, terkena rencana tata ruang kota dan tidak efisien lagi, dapat dihapuskan dari daftar barang pengguna, kuasa pengguna atau daftar barang milik daerah. Penghapusan barang milik daerah karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilaksanakan secara langsung oleh pengguna berdasarkan dokumen putusan pengadilan. Teknis tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemindahtanganan dilakukan dengan cara pemusnahan, penjualan, pelelangan, tukar menukar, penghibahan dan penyertaan modal sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak dapat terpisahkan dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2013.
Peraturan yang dicabut: Pasal 19 ayat (3). Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.40 Tahun 1994; Perpres No.67 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2013
BADAN USAHA MILIK DAERAH - PERTAMBANGAN - KELISTRIKAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2013/16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Pertambangan dan Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
Kabupaten Cianjur memiliki potensi yang cukup besar di bidang pertambangan dan ketenagalistrikan, sehingga perlu untuk dimanfaatkan, diusahakan dan ditumbuhkembangkan secara profesional dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian kerakyatan dan peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Badan Usaha Milik Daerah dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah merupakan alat kelengkapan otonomi daerah harus mampu meningkatkan dava saing global. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah Pertambangan dan Ketenagalistrikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 24 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah Pertambangan dan Ketenagalistrikan dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Arah Kebijakan dan Tujuan 4. Jenis dan Pengembangan Usaha 5. Tempat Kedudukan 6. Permodalan 7. Pengelolaan 8. Badan Pengawas 9. Direksi 10. Pegawai 11. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 12. Laporan Kegiatan Usaha 13. Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan 14. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih 15. Pembinaan 16. Pengawasan 17. Tanggungjawab dan Tuntutan Ganti Rugi 18. Pembubaran dan Likuidasi 19. Ketentuan Lain-Lain 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kab Pasuruan Tahun 2013 No 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Cara Pemberian Dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
penetapan besaran pemberian insentif pemungutan pajak
daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Bupati Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, dipandang tidak efektif
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU NO 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; PP NO 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010
dalam Perbup ini diatur mengenai TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF
PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
KABUPATEN POLEWALI MANDAR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
PERATURAN
BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 15 TAHUN 2011
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan peraturan, kondisi dan kebutuhan Daerah perlu mengubah beberapa ketentuan Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Berau. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 2 ayat (1) dan Penambahan Pasal 74A, Pasal 74B, Pasal 74C dan Pasal 74D.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1) dan Penambahan Pasal 74A, Pasal 74B, Pasal 74C dan Pasal 74D.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 16 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan : Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dipandang perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil, tidak sesuai lagi dengan ketentuan dan perkembangan sehingga perlu ditinjau dan diganti;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 1 Tahun 1974
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 12 Tahun 2006
6. UU No. 23 Tahun 2006
7. PP No. 37 Tahun 2007
8. Perpres No. 25 Tahun 2008
9. Perpres No. 26 Tahun 2009
Pasal 4 :
(1) Penyelenggara Administrasi Kependudukan di Kota adalah Pemerintah Kota Bengkulu.
(2) Pemerintah Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilaksanakan oleh Walikota dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan:
e. penugasan kepada kelurahan untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
f. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kota; dan
g. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan antar instansi terkait.
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Walikota mengadakan Koordinasi dengan Instansi Vertikal dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan walikota.
(5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c Walikota mengadakan :
a. koordinasi sosialisasi antar instansi vertikal dan lembaga Pemerintah non departemen;
b. kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik;
d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
(6) Dalam melaksanakan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan secara terus-menerus, cepat dan mudah kepada seluruh penduduk.
(7) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, Walikota memberikan penugasan pada Lurah untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan dan berasaskan tugas pembantuan, disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia berdasarkan Peraturan Walikota.
(8) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f Walikota melakukan :
a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat perseorangan, agregat dan data pribadi;
b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2013.
36 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat