SINERGITAS PROGRAM DAN KEGIATAN DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN SERTA KRITERIA PENERIMA MANFAAT
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sinergitas Program dan Kegiatan dalam Penanggulangan Kemiskinan Serta Kriteria Penerima Manfaat
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan adalah permasalahan sosial yang memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan sistematik, terpadu, menyeluruh dan merupakan permasalahan yang harus diatasi karena menyangkut harkat
_dan martabat kehidupan manusia;
b. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan peningkatan kualitas dan percepatan penanggulangan kerniskinan di kabupaten Luwu Utara, maka perlu suatu data kemiskinan yang menjadi kriteria bagi penerima manfaat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sinergitas Program dan Kegiatan Dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Kriteria Penerima Manfaat.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
·,
r· •
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5235);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan);
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah
Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 346);
PERATURAN BUPATI TENTANG SINERGITAS PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA KRITERIA PENERIMA MANFAAT.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Luwu Utara.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD, adalah forum lintas sektor dan lintas pelaku di daerah yang berfungsi sebagai wadah koordinasi serta penajaman kebijakan dan program-program penanggulangan kemiskinan yang ditetapkan pemerintah daerah.
6. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Luwu Utara.
7. Kecamatan adalah kecamatan di wilayah Kabupaten Luwu
Utara.
8. Kelurahan adalah kelurahan di wilayah Kabupaten Luwu
Utara.
9. Kemiskinan adalah suatu ketidakmampuan seseorang atau
keluarga, atau masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.
10. Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
11. Keluarga miskin adalah orang dan atau beberapa orang yang tinggal dalam satu keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan mengalami kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi hak-hak dasamya antara lain berupa pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, penyediaan air bersih dan sarana sanitasi.
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati 1n1 untuk mensinergikan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta kriteria penerima manfaat.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mengatur sinergitas mekanisme pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan serta kriteria penerima manfaat.
BABII
DATA KEMISKINAN SERTA PENERIMA MANFAAT
Pasal 4 ( 1) Data kemiskinan terdiri dari :
a. basis data terpadu yang telah diverifikasi dan validasi;
dan
b. basil pendataan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
,,· -..
(2) Kriteria penerima manfaat adalah:
a. keluarga penerima Program Keluarga Harapan ( PKH ) ;
b. keluarga penerima beras sejahtera;
c. keluarga penerima Kartu Indonesia Sehat ( KIS );
d. keluarga yang namanya terdapat dalam basis data terpadu ( BDT );
e. hasil pendataan keluarga miskin yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB Ill
PERENCANAAN
Pasal 5
(1) Kelurahan dan perangkat daerah merencanakan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan.
(2) Rencana program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan diusulkan melalui musyawarah perencanaan
pembangunan (Musrenbang) kelurahan, kecamatan dan kabupaten.
(3) Penyusunan perencanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan diketahui oleh TKPKD.
BABIV
PELAKSANAAN
Pasal 6
( 1) Program kegitan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi.
(2) Ketua TKPKD mengkoordinasikan dan mensinergikan
pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan.
-, ,''
\ ,
(3) Camat selaku pembina TKPKD kelurahan mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulan kemiskinan di tingkat kelurahan.
(4) Tim kelurahan melakukan pendampingan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di tingkat kelurahan dibawah koordinasi camat.
(5) Perangkat daerah melakukan pendampingan pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kerniskinan.
BABV
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 7
( 1) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berjenjang.
(2) Tim kelurahan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan
kemiskinan tingkat kelurahan.
(3) TKPKD melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
(4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan setiap 6 (enam)
bulan sekali.
BABVI
PELAPORAN
Pasal 8
( 1) Laporan pelaksanaan program dan kegiatan dilaksanakan secara berjenjang.
(2) Tim kelurahan dan perangkat daerah menyusun laporan
pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan dan disampaikan kepada TKPKD.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disampaikan setiap 6 (enam) bulan.
BABVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 40 Tahun 2018
PEMBENTUKAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL PENANGANAN KEMISKINAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018/N0.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL PENANGANAN KEMISKINAN
ABSTRAK:
a.bahwa masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang mendesak dan memerlukan langkah- langkah penanganan yang terencana, terarah, sistematik, dan terpadu;
b.bahwa dalam upaya memberikan pelayanan dan penanganan terhadap masalah kesejahteraan sosial berjalan lebih efektif, efisien, dan dapat ditangani secara terstruktur dan terpadu oleh Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu mulai dari Desa/Kelurahan, maka perlu dibentuk Pusat Kesejahteraan Sosial di tingkat Desa/Kelurahan, sebagai kemiskinan;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pembentukan C. Bupati Kesejahteraan Peraturan tentang Sosial Pusat Penanganan Kemiskinan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lemharan Negera Repiihlik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12 Lembaran Nomor 5038):
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Republik Tambahan Indonesia Lembaran Nomor 5038; Negara
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
5. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Nomor 5679):
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Tahun 2012 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
8.Peraturan Pemerintah Nomor-43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ,sebagaimana telah diubah dengan Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 47 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanganan Kemiskinan;
11. Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Nomor 567); Republik Indonesia Tahun 2012
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Nomor 37); Republik Indonesia Tahun 2016
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Transmigrasi Tertinggal, dan Nomor 19 Prioritas Tahun 2017 Penetapan tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 (Berita Indonesia Negara Nomor 1359); Republik Tahun 2017
14. Peraturan Menteri Dala,m Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengielolaan Keuangan Desa (Berita Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
15. Peraturan Bupati Gowa Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Terpadu Sistem Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial "Sikamascang" Kahupaten Gowa ( Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN STRUKTUR PELAKSANA PUSAT KESEJAHTERAAN SOSIAL PENANGAN KEMISKINAN
3.TUGAS,FUNGSI DAN SASARAN
4.PROSES NELAYANAN PUSKESOS
5.BIAYA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 40 Tahun 2018
CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 627
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
DASAR PERTIMBANGAN
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Walikota Batam Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka ketentuan-ketentuan tentang Hibah dan Bantuan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3)
huruf a dan ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang
Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di
Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Besaran
Bab III Penerima
Bab IV Pendataan dan Penetapan Penerima
Bab V Pencairan dan Penyaluran
Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga untuk Penanganan Bencana Tanah Longsor di Desa Karangtejo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Temanggunng No 38 Tahun 2018 tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Tanah Longsor di Desa Karangtejo Kec Kedu Kab Temanggung, maka perlu penanganan secepatnya; bahwa keadaan darurat yang timbul akibat bencana alam, bencana sosial dan bencana lainnya, pembiayaannya dapat dibebankan pada anggaran Belanja Tak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Penanganan Bencana Tanah Longsor di Desa Karangtejo Kec Kedu Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 16 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 24 Tahun 2011; Perda Kab Temanggung No 17 Tahun 2012; Perda Kab Temanggunng No 10 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 33 Tahun 2017; Perbup Temanggung No 38 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Belanja Tidak Terduga yaitu sebesar Rp150.000.000,00 dipergunakan untuk memperbaiki bahu jalan dan kopeljembatan Kali Datar. Pelaksana dan Penanggung Jawab dalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab Temanggung. Pembiayaan dibebankan pada APBD Kab Temanggung TA 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Jaminan Sosial bagi Fakir Miskin Tidak Produktif melalui KArtu Jawa Tengah Sejahtera
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2011 yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan penanganan fakir miskin secara terarah, terpadu dan berkelanjutan dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya, perlu memberikan bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin tidak produktif dan untuk memenuhi rasa keadilan dan memberikan jaminan sosial bagi fakir miskin tidak produktif maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu memberikan Bantuan Jaminan Sosial maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bantuan Jaminan Sosial Bagi Fakir Miskin Tidak Produktif Melalui Kartu Jawa Tengah Sejahtera;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran Program, Bantuan Jaminan Sosial, Mekanisme Pemberian Bantuan Jaminan Sosial, KArtu Jateng Sejahtera, PEndampingan, Monitoring dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Berupa Penghapusan Tagihan SPAM-IKK di Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan Penyesuaian APBN Tahun 2021 dalam rangka Penagnanan Corona Virus Desease (Covid-19) serta penanganan daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. Air Bersih merupakan kebutuhan pokok masyarakat dan dalam rangka penagnanan covid-19 serta penanganan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, maka perlu memberikan stimulus kepada pelanggan SPAM-IKK. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019; PERDA No. 2 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, pemberian stimulus, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
4 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 40 Tahun 2022
petunjuk teknis-penyaluran-bantuan pakaian seragam bagi peserta didik SD dan SMP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2022/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Pintar bertujuan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas memberikan bantuan pakaian seragam bagi peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama dan berdasarkan rekomendasi dari Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tanggal 15 Juni 2022 Nomor PE.09.02/LHP-216/ PW07 / 3/2022,
agar Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dapat menyusun rancangan Peraturan Bupati mengenai program perlengkapan sekolah gratis;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 47 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 57 Tahun 2021; PERMENDIKBUD No 45 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No 10 Tahun 2020; PERMENDIKBUD No 32 Tahun 2022; PERDA No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pakaian Seragam Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kab. Musi Rawas, Pengadaan Pakaian Seragam adalah pemberian bantuan pakaian seragam sekolah dari Pemerintah Kabupaten ke peserta didik pada satuan pendidikan, Peraturan Bupati ini bertujuan agar pemberian bantuan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Musi Rawas dapat tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, jenis bantuan, kriteria calon penerima bantuan, prosedur pengajuan calon penerima bantuan, pengadaan, penyaluran, tugas dan tanggung jawab, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan, pendanaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
11 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 40 Tahun 2016
PENYULUHAN SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Kaur 2015 Nomor 437
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyuluhan Sosial Di LIngkungan Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan kesejahteraan social dan agar dapat tercipta kesepahaman, kesadaran dan tanggung jawab social masyarakat, perlu dilakukan penyuluhan sosial di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur;
b. Bahwa agar pelaksanaan penyuluhan sosial dapat berjalan secara tertib, terarah dan terpadu, perlu adanya aturan yang mengatur mengenai penyuluhan sosial dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 11 Tahun 2009
4. UU No. 13 Tahun 2011
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 40 Tahun 2010
8. PP No. 39 Tahun 2012
9. PP No. 63 Tahun 2013
10. Permensos No. 10 Tahun 2014
11. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2007
Pasal 6 :
(1) Metode penyuluhan sosial dapat dilakukan melalui
a. Individu;
b. Kelompok; dan
c. Masal.
Pasal 8 :
(1) Teknik penyuluhan sosial terdiri atas :
a. Komunikasi;
b. Informasi;
c. Motivasi; dan
d. Edukasi.
Pasal 9 :
(1) Tahapan Penyuluhan sosial meliputi :
a. Persiapan;
b. Pelaksanaan; dan
c. Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2011, telah ditetapkan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, dan dalam rangka penambahan tugas dan fungsi untuk peran Kelompok Kerja, restrukturisasi Kelompok Program serta pembentukan Tim Pelaksana, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 166 Tahun 2014; Perpres No. 166 Tahun 2014; Perpres No. 15 Tahun 2010 stdd Perpres No. 96 Tahun 2015; Permendagri No. 42 Tahun 2010; Permensos No. 8 Tahun 2012; Perda No. 4 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 14 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi (TKPKP) dan Tim Koordinas Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (TKPKK), Kedudukan, Tugas dan Fungsinya, Susunan keanggotaannya, Hubungan Kerjanya dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, serta Pelaporan, Pembinaan dan Pembiayaannya. Selain pembentukan TKPKP dan TKPKK, diatur pula arah kebijakan penanggulangan kemiskinan dan percepatan penanggulangan kemiskinan melalui strategi dan program.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 82 Tahun 2011 dicabut.
35 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat