ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyelenggarakan program terpadu di bidang
pendidikan yang meliputi kebijaksanaan pembiayaan,
penataan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian
pendidikan gratis, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis di Kabupaten
Toraja Utara.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2OO3 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 43Ol);
Menimbang
Mengingat : 1
2
t
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dal
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Propinsi
Sulawesi Selatal (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O8 Nomor 101, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
523a1;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 41, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O06 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 20,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahal
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
I
I
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor
78, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4855);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2OO7 ter:talrg
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungiawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah,
dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O07 Nomor 19, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dal Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
I l. Perafuran Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OO8 tentang
Wajib Belajar (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O8 Nomor 9O, Tambahan L€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
I 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO8 tentang
Pendanaan Pendidikan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
14 . Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 20 1O tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2OtO Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5 105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 20lO tentang Pembahan
I
I
I
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20 l0
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor
112, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
15. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2O|O-2O14;
16. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2}ll tentang
Rencana Kery'a Pemerintah Tahun 2O12;
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Nasional
Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2O10 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan
Dasar;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 20O9 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
di Provinsi Sulawesi Selatan (lrmbaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 4);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan
Gratis Provinsi Sulawesi Selatan (l,embaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 9);
21. Peraruran Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Provinsi Sulawesi
Selatan (lcmbaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2014 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara
(kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2OlO
Nomor 5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 2);
I
I
I
23. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8
Tahun 2010 ten tang Organisasi dan Tata Ke{a DinasDinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O1O Nomor 8);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor ll
Tahun 201O tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 11, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3);
25. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2012
tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan
S truktural pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja
Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2Ol2
Nomor 5).
- PERATURAN BUPATI TENTANG PEI.IYELENGGARAAN
PENDIDIKAN GRATIS DI KABUPATEN TORAJA UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
l. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara,
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara'
4. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara
5. Pemenuhan Hak Dasar Pendidikan adalah upaya
pelayanan pendidikan yang te{angkau dan berkualitas'
6. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan Sekolah
Dasar (SD/MI/SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP/MTs/SMPLB).
7. Pendidikan Menengah adalah jenjang Pendidikan
Menengah Atas (SMA/MA/SMALB) darl Pendidikan
Menengah Kejuruan (SMK/SMKLB), serta sekolah swasta'
Menetapkal
I
I
8. Pendidikan Gratis adalah skema pembiayaan pendidikan
dasar dan menengah yang ditanggulangi bersama oleh
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten guna membebaskan atau meringankan biaya
pendidikan peserta didik di Kabupaten Torqia Utara.
9. Penyelenggaraan Pendidikan Gratis adalah Program
terpadu di bidang pendidikan yang meliputi
kebijaksanaan pembiayaan, penataan, pengembangan,
pengawasan, dan pengendalian pendidikan gratis.
10. Bebas biaya pendidikan ada.lah salah salu program
pendidikan gratis yang membebaskan peserta didik dari
segala macam pungutan sekolah baik langsung maupun
tidak langsung.
11. Subsidi biaya pendidikan adalah salah satu program
pendidikan gratis melalui pemberian sebrgian bantuan
operasional sekolah guna meringankan biaya sekolah
peserta didik.
12. Beasiswa pendidikan adalah salah satu program
pendidikan gratis melalui penyediaan dana bagi siswa
berprestasi guna meringankan biaya sekolah peserta
didik.
13. Peserta didik adalah murid sekolah pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah.
14. Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang
dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan gratis.
15. Profrl sekolah adalah gambaran tentang besaran peserta
didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta sarana dan
prasarana yang menjadi dasar pengalokasian pembiayaan.
16. Proses Belajar Mengajar (PBM) adalah keseluruhan
kegiatan pembelajaran baik yang dilakukan di dalam kelas
maupun di luar kelas guna menghasilkal lulusan yang
bermutu.
17. Insentif tenaga pendidik adalah tambahan penghasilan
guru yang diperoleh berdasarkan kelebihan jam mengajar
guru yaitu diatas 24 (dua puluh empat) jam mengajar'
I
I
18. Insentif tenaga kependidikan adalah tambahan
penghasilan (bukan guru) tetapi kepada tenaga
perpustakaan, tenaga laboran, bujang sekolah, satpam
dan honorer lainnya yang diangkat berdasarkan
kebutuhan dalam peningkatan mutu luaran/ lulusan.
19. Komisi Pengawas Penyelenggara Pendidikan Gratis yang
selanjutnya disingkat Komwas Led igra adalah lembaga
independen yang dibentuk Pemerintah Kabupaten yang
bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
penyelenggaraan pendidikan gratjs agar tetap sesuai
dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan gratis di
Kabupaten Toraja Utara.
20. Tim Pengenda-li Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
Kabupaten adalah Tim yang bertugas mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan penyelenggaraal pendidikan
gratis, agar tetap sesuai dengan tujuan dan sasaran
penyelenggaraan pendidikan gratis.
BAB II
SASARAN PEMBIAYAAN PENDIDIKAN GRATIS
Pasal 2
Sasaran pembiayaan pendidikan gratis meliputi :
a. Jenjang pendidikan dasar terdiri atas :
1. Sekolah Dasar;
2. Sekolah Dasar Luar Biasa;
3. Madrasah lbtidaYah;
4. Sekolah Menengah Pertama;
5. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; dan
6. Madrasah TsanawiYah.
b. Jenjang pendidikan menengah terdiri atas :
1. Sekolah Menengah Umum;
2. Sekolah Menengah Kejuruan / sederajat;
3. Madrasah AIiYah; dan
4. Sekolah Menengah Umum Luar Biasa'
I
I
BAB III
PENGALOKASIAN PEMBIAYAAN DAN VERIFIKASI
Bagian Kesatu
Tata Cara Dan Prosedur Pengalokasian Pembiayaa-n
Pasal 3
(l) Pengalokasian anggaran didasarkan pada jumlah peserta
didik, rombongan belajar, pendidik dan tenaga
kependidikan untuk pendidikaa dasar.
(2) Pengalokasian anggaran didasarkan pada jumlah peserta
didik untuk pendidikan menengah.
(3) Pengalokasian anggaran dilakukaa dengan prosedur:
a. setiap sekolah sasarar penyelenggaran pendidikan
gratis mengajukal data prohl sekolah pada awal tahun
pelajaran yang telah ditentukan da-lam rangkap 3 (tiga)
yaitu masing-masing untuk Tim Pengendali
Pendidikan Gratis Kabupaten, dan Tim Pengendali
Provinsi dan arsip sekolah yang bersangkutal;
b. Tim Pengendali Kabupaten melakukan rekapitulasi
data sekolah berdasarkan profil sekolah, sebagaimana
dimaksud pada huruf a, untuk selanjutnya
disampaikan ke Tim Pengendali Provinsi guna
penyusunan penetapan alokasi anggaran kepada
Gubernur;
(a) Tim Pengendali Kabupaten wajib melakukan verifrkasi darr
va-lidasi data sesuai dengan jenjang dan kewenangannya'
(5) Tim Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Kedua
Tata Cara Dan Prosedur Verihkasi
Pasa] 4
(1) Tim Pengendali Kabupaten melakukan verifikasi data
profil sekolah dan pertanggungiawaban keuangan yalg
diajukan oleh sekolah sasarar penyelenggara pendidikan
gratis.
I
I
I
(2) Tim Pengendali Kabupaten berwenang mengusulkan
penangguhan pembayaran jika pihak sekolah belum
menyampaikan laporan pertanggungjawaban triwulan
yang lalu atau laporan pertanggungiawaban tidak sesuai
dengan petunjuk teknis penggunaan dana pendidikan
gratis tersebut.
Pasal 5
(1) Penetapan pengalokasiar biaya oleh Gubemur
berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data yang
dilakukan Tim Pengendali Kabupaten.
(2) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten mengusulkan
rencana biaya pendidikan gratis ke Gubernur Sulawesi
Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Sulawesi Selatan.
(3) Gubernur Suiawesi Selatan menetapkan alokasi
pendidikan gratis setiap Tahun sesuai usulan Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten ke Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Sulawesi Selatan.
BAT} IV
PENOLAKAN DAN PENGHENTIAN DANA
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
Bagian Kesatu
Penolakan Dana Penyelenggaraan Pendidikan Gratis
Pasal 6
(1) Sekolah swasta berhak menolak bantuan penyelenggaraan
pendidikan gratis yang diruangkan dalam suatu
pernyataan dan / atau kepufusan yang telah mendapat
persetujuan dari yayasan dan /atau komite sekolah /
majelis madrasah.
(2) Sekolah yang tidak melaksanakan penyelenggaraan
pendidikan gratis wajib memberikan jaminan pengelolaan
pendidikan Yang berrnutu'
I
I
I
Bagian Kedua
Penghentian Pembiayaan Penyelenggaraan Program
Pendidikan Gratis
Pasal 7
Pemerintah Daerah dapat meninjau kembali penyaluran dana
penyelenggaraan pendidikan gratis apabila sekolah
penyelenggara pendidikan gratis tidak dapat memenuhi azas
penyelenggaraan pendidikan gratis.
BAB V
STANDAR MUTU PROSES BELAJAR MENGAJAR
Pasal 8
Penyelenggaraan pendidikan gratis harus mendorong standar
mutu proses belajar mengajar secara efektif.
Pasal 9
Standar mufu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan
Standar Nasional Pendidikan (SNP).
BAB VI
KOMPONEN PEMBIAYAAN DAN PEI{YALURAN DANA
PEI{YELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
Bagian Kesatu
Komponen Pembiayaan
Pasal 10
(1) Komponen pembiayaan penyelenggaraan pendidikan
gratis meliputi :
a. pembiayaan proses belajar mengajar;
b. pembiayaan pemeliharaan / perbaikan ringan khusus
untuk Pendidikan Dasar;
c. pembiayaan ekstrakurikuler; dan
d. insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Rincian komponen pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berupa Rencana Kerja dan Anggaran
Sekolah yang dijabarkan ke dalam Rencana Keda
Tahunan yang dibuat oleh sekolah bersama komite
I
I
sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten.
(3) Item pembiayaan yang diatur dalam rincian komponen
sebagimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
a. untuk jenjang pendidikan dasar (SD, SDLB, MI dan
SMP, SMPLB, MTs) yang menjadi tanggunglawab APBD
Provinsi Sulawesi Selatan yaitu :
1. pengembangan Profesi Guru dan Kompetensi Guru /
Kepala Sekolah;
2. pemberian bantuan siswa miskin;
3. biaya dalam rangka perbaikan manajemen
pengelolaan pendidikan gratis;
4. pelatihan Kepemimpinan Masa Depan Terpadu yaitu :
a) Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
b) Kepramukaan;
c) Palang Merah Remaja (PMR);
d) Disiplin Lalulintas;
e) Usaha Kesehatan Sekolah / Dokter Kecil, dan
Pencegahan Narkoba;
f) Spiritual Question, Emotional Question, Intelektual
Question / Pendidikan karakter;
g) Kantin kejujuran;
h) Olahraga, Jantung sehat, dan Kesenian;
i) Wawasan Wiyata mandala;
j) Pendidikan Bela Negara;
k)Pelatihan PASKIBRAKA/Tata Upacara Bendera;
dan
l) Kewirausahaan, Koperasi dan Perbankan.
5. lomba Guru I Kepala Sekolah Berprestasi I
Berdedikasi;
6. lomba Siswa Berprestasi (OSN, FLS2N, O2SN); dan
7. pembinaan peserta l,omba Guru, Kepala Sekolah dal
Siswa Berprestasi ke Tingkat Nasional;
b. Untuk jenjang pendidikan dasar (SD, SDLB, MI dan
SMP, SMPLB, MTs) yang menjadi tanggungiawab APBD
KabuPaten, Yaitu :
I
l. Insenlif Pendidik;
2. Insenlif Tenaga Kependidikan yang mencakup :
a) Kepala Sekolah;
b) Wakil Kepala Sekolah;
c) WaIi Kelas;
d) Kepala Tata Usaha;
e) Staf Tata Usaha;
f) Bendalrara Pendidikan Gratis;
g) Kepala Urusan;
h) Guru Bimbingan Penyuluhan / Bimbingan
Konseling (BPlBK)
i) Laboran;
j) Pustakawan;
k) Satuan Pengamanan (SATPAM);
1) Bujang Sekolah (Bl); dan
m) kelebihan jam mengajar Guru (PNS), baik
serLifikasi maupun non sertifikasi;
3. Pengadaan Lembar Ke{a Siswa;
c. untuk jenjang pendididkan menengah (SMA, SMK, MA,
SMLB) yang menjadi tanggungiawab APBD Provinsi
yaitu :
1. peningkatan mutu manajemen, Profesi guru dan
perumusan kurikulum melalui BIMTEK dan MGMP
meliputi :
a) pengadaan Peralatan Praktek Siswa / Peralatan
[.aboratorium;
b) BIMTEK Peningkatan Mutu Manajemen Sekolah;
c) BIMTEK Peningkatan Kompetensi Guru;
d) BIMTEK PenSmsunan Kurikulum Implementasi;
e) MGMP tentang Rencana Pembelajaran dan
Penilaian Hasil Belajar;
f) Pembinaan Lomba Kesiswaan, Pemilihan Guru
Teladan dan Kepala Sekolah Berprestasi;
g) BIMTEK Karakter Bargsa;
h) BIMTEK Pembinaan Disiplin Lalulintas; dan
I
I
i) BIMTEK Pembinaan PMR, Kepramukaan, OSIS,
UKS dan Kegiatan Kesiswaan lainnya.
2. pembelian / pengadaan Buku Referensi Muatan
Lokal;
a) pembelian Buku Bahasa Daerah;
b) pembelian Buku Keunggulan Lokal Sulawesi
Selatan;
c) pembelian Buku Sejarah tokal; dan
d) pembelian Buku Potensi Daerah Lainnya;
3. pembiayaan Panitia dan Pengawas Ujian serta
pembiayaan laporan Hasil Belajar Siswa yang
melipuli :
a) pembiayaan transportasi dan Pengawasan Ujian;
b) pembiayaan laporar Hasil Belajar Siswa;
c) pembiayaan Konsumsi Panitia dan Pengawas
Ujian; dan
d) pembelian Alat tulis Kantor untuk pelalsanaan
Ujian.
d. untuk jenjang pendidikan menengah (SMA, SMK, MA,
SMALB) yang menjadi tanggungjawab APBD Kabupaten
yaitu :
1. pembiayaan Kegiatan Pembelajaran, Remedial dan
Pengayaan meliputi:
a) Pembiayaan lrmbar Kerja Siswa;
b) Insentif Guru;
c) Penggandaan Materi; dan
d) Penggandaan Bahan Ujian.
2. pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka
Penerimaan Siswa Barr kecuali penggandaan
formulir PSB meliPuti :
a) pengadaan AIat Tulis kantor;
b) pengadaan Buku RaPor dan Photo;
c) insentif Panitia PSB;
d) konsumsi Panitia;
e) pembiayaan Kegiatan MOS;
f) pembiayaan Tes Bakat; dan
I
I
g) pen5rusunan l,aporan Penerimaan Siswa Baru;
3. insentif Tenaga Kependidikan yang terdiri atas :
a) Kepala Sekolah;
b) Wakil Kepala Sekolah;
c) Wali Kelas;
d) Ketua Program Studi Keahlian (SMK);
e) Penanggungiawab Labl Bengkel;
f) Teknisi;
g) Pustakawan;
h) Saluan Pengamanan (SATPAM)
i) Bujang Sekolah; dan
j) Cleaning Service;
4. pembiayaan kantor lainnya.
(4) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan gratis
sebagaimana dima-ksud pada ayat (1) huruf a adalah
komponen pembiayaan yang tidak dibiayai oleh sumber
pembiayaan lainnya.
(5) Pembiayaan pemeliharaan / perbaikan ringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi
pembiayaan terkait dengan kegiatan pemeliharaan
terhadap infrastruktur sekolah berkategori ringan adalah
10% (sepuluh persen) dari total dana Pendidikan Gratis
yang diterima pada tahun berjalan dan tidak dibiayai oleh
sumber pembiayaan lainnya.
(6) Pembiayaan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (l ) huruf c, meliputi pembiayaan terkait dengan
kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh sumber
pembiayaan lainnya.
(7) Insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi
pembiayaan jasa pelaksanaan kegiatan terkait dengan
kegiatan operasional pembelajaran dan pengembangan
profesi yang tidak dibiayai oleh sumber pembiayaan lain.
(8) Insentif tenaga pendidik darr tenaga kependidikan dapat
dibayarkan paling banyak 2 (dua) jenis insentif sesuai
beban tugas dan tanggungiawab masing-masing.
I
1
I
(9) Tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) yang memerlukan pengembangan
profesi melalui organisasi profesi keguruan yang sah dan
disetujui berdasarkan peraturan perundang-undangan,
dapat dibiayai dari penyelenggaraan pendidikan gratis
secara proporsional.
Pasal 11
Sekolah dapat menetapkan prioritas komponen pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO, sesuai dengan
kebutuhan, karakteristik sekolah dalam rangka
penyelenggaraan proses belajar mengajar untuk peningkatan
mutu pendidikan.
Pasal 12
Penetapar prioritas komponen pembiayaan dalam
pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut melalui Peraturan
dan/atau Keputusan Bupati.
Bagian Kedua
Syarat dan Mekanisme Penyaluran
Dana Pendidikan Gratis
Untuk Jenjang Pendidikar Dasar dan Menengah
Pasal 13
(1) Syarat-syarat sekolah penerima dana pendidikan gratis
sebagai berikut :
a. memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan
gratis;
b. wajib menandatangani pernyataan kesediaan menerima
dana pendidikan graLis diatas kertas bermeterai cukup;
c. wajib membebaskan biaya pelaksanaan proses
pembelajaran di sekolah; dan
d. wajib menempelkan alokasi dana dan laporan
penggunaan dana pendidikan graLis pada papan
pengllmuman sekolah yang mudah diakses oleh
masyarakat.
(2) Mekanisme penyaluran dana penyelenggaraan pendidikan
gratis diatur sebagai berikut :
I
I
I
a. penyaluran Dana dilakukan setiap triwulan (tiga bulan
sekali) masing-masing pada tahun be{alan;
b. penyaluran dana triwulan kedua dan selanjutnya,
dilakukan setelah sekolah penerima dana pendidikan
gratis telah menyampaikan laporal pertanggung
jawaban pada triuulan sebelumnya;
c. Pemerintah Daerah dapat menunda dan / atau
menghenLikan pembayaran jika sekolah penerima dana
pendidikan gratis tidak memenuhi kewajibannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
d. biaya penyelenggaraan Pendidikan Gratis yang tidak
dimanfaatkan pada tahun berjalan wajib disetorkan
kemba.li ke Kas Daerah Provinsi jika dana APBD
Provinsi dan Kas Daerah Kabupaten jika dana APBD
Kabupaten sebelum tahun be{alan bera}hir; dan
e. hasil penyetoran kembali ke Kas Daerah sebagaimana
dimaksud pada huruf d dilaporkan ke Dinas Pendidikan
berupa tanda bukti penyetoran kembali paling lambat
minggu ke II (dua) Bulan Januari tahun berikutnya.
Bagiaa Ketiga
l,aralgan Penggunaan Dana Pendidikan Gratis
Pasal 14
( 1) Dana penyelenggaraan pendidikan gratis dilarang
digunakan selain peruntukannya.
(2) Komponen subsidi penyelenggaraan pendidikan gratis
yang dilarang sebagaimara dimaksud pada ayat (1),
adalah :
a. membiayai kegiatan yang telah dibiayai oleh sumber
dana lain;
b. disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud
mendapatkan keuntungan (bunga) ;
c. dipinjamkan kepada pihak laia;
d. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi
banding, sfudy tour (karya wisata), dan sejenisnya;
I
I
e. membayar bonus atau pakaian guru;
f. membangun gedung/ruang baru;
g. merehabilitasi sedang/ berat gedung;
h. membeli bahan/ peralatan yang tidak
proses pembelajaran; dan
i. menanam saham.
mendukung
BAB VII
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 15
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk
pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah
terhadap penyelenggaraan pendidikan gratis.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan dalam bentuk
laporan tertulis secara berkala kepada Gubernur.
(3) Pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan
dilakukan oleh Tim Pengendali Kabupaten.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara monitoring dan
eva.luasi serta pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
Bupati.
(5) Organisasi Tim Pengendali sebagaimana dimaksud pada
ayat (31 dilaksanakan Pemerintah Daerah secara
berjenjang dan Kornisi Pengawas Penyelenggaraan
Pendidikan Gratis.
BAB VIII
PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 16
( I ) Masyarakat dapat berperanserta dan memperoleh akses
da-lam peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan
gratis dan mutu luaran/lulusan.
(2) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) dapat berbentuk dukungan sarana dan prasarana
sekolah dan pengawasan.
I
(3) Ketentuan le bih lanjut menge nai tata cara peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 17
(1) Peran serta masyarakat dalam pembiayaan tidak dapat
disetor pada sekolah melainkan disetor langsung orang
tua murid / masyarakat dan atau siapa saja kepada
rekening Pemerintah Daerah yang diterima sebagai
Pendapatan Asli Daerah dari komponen sumbangan pihak
ketiga.
(2) Besarnya parlisipasi masyarakat dapat dikembalikan
kepada sekolah yang bersangkutan.
(3) Dana peran serta masyarakat diperuntukkan bagr
peningkatan mutu penyelenggaraan proses belajar
mengajar, pemeliharaan sekolah, ekstrakurikuler siswa,
insentif tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk
menjamin mutu luaran/lulusan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Bupati.
BAB IX
KOMISI PENGAWAS
PEI.IYELENGGARAAN PENDIDIKAN GRATIS
Pasal 18
Komisi Pengawas Penyelenggaraan Pendidikan Gratis bersifat
independen dan melaksanakan tugas membantu Pemerintah
Daerah.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat, dan mekanisme
pembentukaa, serta tugas pokok dan fungsi Komisi Pengawas
sebagaimala dimaksud dalam Pasal 18, diatur dengan
Peraturan Bupati.
I
I
I
Pasal 20
Pengawasan atas penggunaan dan pemanfaatan dana subsidi
untuk peningkatan mutu lulusan penyelenggaraan
pendidikan gratis.
BAB X
PENUTUP
Pasal 2l
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini
sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh
Bupati.
Pasal 22
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkal.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
|