Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD Tahun 2020 Nomor 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendidikan Antikorupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diselenggarakan melalui pendidikan nasional yang berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dan mengembangkan potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia serta bertanggung jawab.
Psl 18 ayat (6) UUd 1945; UU No 31 Th 1999 yg telah diubah dg UU No 20 Th 2001; UU No 20 Th 2003; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2007; PP No 74 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Pendidikan Antikorupsi; 3. Penghargaan; 4. Pembinaan Dan Pengawasan; 5. Pembiayaan; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 40 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 34 sampai dengan pasal 43,45 sampai dengan pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, perlu mengatur tata cara Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal dan Informal.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.17 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.15 Tahun 2010.
Maksud penyelenggaraan pendidikan non formal dan informal sebagai dasar dan pedoman dalam
penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pendidikan non formal dan informal.
Pendidikan non formal bertujuan untuk: a. membentuk manusia yang memiliki kecakapan hidup,
keterampilan, sikap wirausaha dan kompetensi untuk bekerja dalam bidang tertentu dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi lagi dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional; b. untuk membantu anggota masyarakat yang belum memperoleh pendidikan formal; dan c. memberikan pembinaan kepada peserta didik berbentuk keterampilan dan kecakapan hidup sehingga memperoleh keahlian. Pendidikan informal bertujuan untuk: a. memberikan keyakinan agama, menanamkan nilai budaya, nilai moral, etika dan kepribadian, serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional; dan b. pembelajaran secara mandiri yang dilakukan
keluarga atau lingkungan. Setiap lembaga penyelenggara Pendidikan Non Formal dan Informal wajib memiliki Nomor Induk Lembaga, dan/atau Nomor Induk Lembaga Kursus dan Pelatihan. Lembaga yang boleh menyelenggarakan program Pendidikan Non Formal dan Informal adalah lembaga yang sudah memiliki NILEM bagi PKBM dan memiliki NILEK bagi LKP. Pemilik-Penyelenggara Pendidikan Non Formal dan Informal wajib memasang papan nama lembaga di lokasi tempat beroperasionalnya lembaga yang mudah dilihat, dan/atau dijumpai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dan akses layanan pendidikan kepada masyarakat maka perlu adanya pemberian penghargaan bagi mahasiswa berprestasi dalam bentuk bantuan biaya pendidikan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan rasa keadilan dan agar pelaksanaan pemberian penghargaan bagi mahasiswa berprestasi di Kabupaten Wonogiri dapat berdaya guna dan berhasil guna maka Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi dari keluarga miskin perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Bagi Mahasiswa Berprestasi;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 19 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Asas, Bentuk Penghargaan, Pesyaratan, Tata Cara Pemberian Penghargaan, Monitoring dan Pertanggung Jawaban dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
10 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2020
Badan Layanan UmumPendidikanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Permen Ristekdikti No. 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi Perguruan Tinggi Negeri Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 40, BN.2020/No.956, jdih.kemdikbud.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum bagi Satuan Kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2011
Peraturan Menteri Agama NO. 40, BN.2018/NO.1805,PERATURAN.GO.ID: 19 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Perauran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BERITA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN 2021 NOMOR 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan pelaksanaan untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik dan kemandirian;
b. bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan benar maka pendidikan bagi anak usia dini cukup penting dan sangat menentukan;
c. bahwa dalam upaya pelaksanaan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, dapat berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan serta memenuhi standar pelayanan minimal pendidikan, diperlukan pedoman pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal pada Pendidikan Anak Usia Dini;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3969);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6178);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2021 Nomor 1);
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA PRESTASI BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk memberikan motivasi dan
penghargaan kepada peserta didik jenjang pendidikan dasar
SD/MI dan SMP/MTs di Kota Probolinggo agar selalu berprestasi
dan lebih maju, maka perlu diberikan beasiswa prestasi yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Prestasi Bagi Peserta
Didik Jenjang Pendidikan Dasar Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo.
Penerima beasiswa prestasi adalah siswa SD/MI atau siswa SMP/MTs yang berprestasi, yaitu:
1. Prestasi akademik meliputi nilai rapor, lomba mata pelajaran, Olimpiade Sain Nasional (OSN), dan olimpiade sain regional/internasional.
2. Prestasi nonakademik meliputi prestasi dalam bidang kesenian dan olahraga.
Besaran dan tata cara diatur menurut jenjang pendidikan dan tingkat prestasi masing-masing siswa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat