Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; UU No 41 Tahun 2007; UU No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 13 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 14 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 15 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 7 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 13 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 17 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 20 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 25 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 26 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 28 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 29 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 30 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 13 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 14 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 7 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 10 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Bogor No 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 berupa laporan keuangan memuat:
1. Laporan Realisasi Anggaran
2. Neraca
3. Laporan Arus Kas
4. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum APBD Tahun anggaran 2015, yang menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta kegiatan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2015, perlu dilakukan perubahan anggaran tahun
2015. Untuk itu diperlukan Peraturan Daerah mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 17 1950, UU No 11 tahun 1995 tentang cukai, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, UU No. 28 tahun 2009, UU No. 12 tahun 2011, UU No. 23 tahun 2014, PP No. 69 Tahun 1992, PP No. 24 tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 tahun 2005, PP No. 56 tahun 2005, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 65 tahun 2005, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 69 tahun 2010, PP No. 71 tahun 2010, PP No. 30 tahun 2011, PP No. 2 tahun 2012, PP No. 27 tahun 2014, Permendagri No. 13 tahun 2006, Permendagri No. 32 tahun 2011, Permendagri No. 52 tahun 205, Perda Propinsi Jawa Tengah No. 19 tahun 2002, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga No. 5 tahun 1981, Perda kota Salatiga No. 2 tahun 2004, Perda Kota Salatiga No. 3 tahun 2007, Perda Kota Salatiga No. 5 tahun 2007, Perda Kota Salatiga No. 11 tahun 2007, Perda kota salatiga No. 9 tahun 2008, Perda Kota salatiga No 11
tahun 2008, Perda Kota Salatiga No. 12 tahun 2008, Perda Kota Salatiga No. 1 tahun 2010, Perda Kota Salatiga No. 1 tahun 2011, Perda kota salatiga no. 2 tahun 2011, Perda kota salatiga No. 11 tahun 2011, Perda kota salatiga no. 12 tahun 2011, Perda kota Salatiga No. 13 tahun 2011, Perda kota salatiga no. 14 tahun 2011, Perda kota salatiga No. 1 tahun 2012, Perda Kota Salatiga No. 8 tahun 2014.
Peraturan Daerah ini berisi tentang : perubahan APBD tahun anggaran 2015 yang di jabarkan dalam angka-angka nominal secara jelas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pedapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran
2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun
Anggaran 2015 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya kebutuhan pendanaan kegiatan pengembangan insfrastruktur di Kota Pasuruan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan yang mengatur tentang dana cadangan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576); 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun Nomor 25).
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 26) disisipkan 1 ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan pada tahun 2014.
(1a) Dalam hal program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai dilaksanakan pada tahun 2014 maka dapat dilanjutkan pelaksanaannya sampai dengan tahun 2016.
(2) Penggunaan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan untuk pemberian ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang terkena pembangunan jalan lingkar utara Kota Pasuruan.
(3) Program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disertai Penjelasan dan dokumen-dokumen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Perda Kutai Timur No.2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun 2016 yaitu pendapatan daerah sebesar Rp3.576.454.565.161,00 ; belanja daerah sebesar Rp3.960.454.565.161,00 ; sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp384.000.000.000,00 dan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp384.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun 2016
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2016.
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan telah menyempurnakan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan
Nomor 905/KPTS/BPKAD/2015 tanggal 28 Desember 2015
tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan
Rancangan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016. penyempurnaan sebagaimana dimaksud,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
Kepentingan Umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 52 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran
2016 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan menetapkan Peraturan tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, PP UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kab. Sigi No.3 Tahun 2010, Perda Kab.Sigi No.4 Tahun 2010, Perda Kab. Sigi No.14 Tahun 2013, Perda Kab. Sigi No.12 Tahun 2014
Pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2015
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN -
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK: 20 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2010.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2015
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014 telah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 58 Tahun 2005; UU No. 71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boyolali No. 4 tahun 2007; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boyolali No. 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Boyolali No. 10 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat