Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Apotek Dan Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Kudus Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi modal dasar sesuai
Pasal 6 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Kudus, Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2005
tentang Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten
Kudus dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2005 tentang
Perusahaan Daerah Apotek Kabupaten Kudus serta
guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka
perlu menambah Penyertaan Modal kepada
Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah
Percetakan dan Perusahaan Daerah Apotek
Kabupaten Kudus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Apotek Dan Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Kudus Tahun 2013.
Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2013 diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), Perusahaan Daerah Apotek sebesar Rp. 2.000.000.000,- dua milyar rupiah) dan Perusahaan Daerah Percetakan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2013.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Atas Rumah Sakit Swasta
ABSTRAK:
bahwa sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi,
rumah sakit swasta dalam melakukan fungsi sosialnya
sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan
dan jasa-jasa kesehatan, telah berkembang sebagai
institusi yang juga bersifat ekonomis dengan
menitikberatkan pada upaya mencari keuntungan;
bahwa walaupun terdapat pergeseran status dan fungsi
rumah sakit swasta dimaksud, fungsi sosial rumah sakit
swasta tetap melekat sebagai institusi yang memberikan
jasa pelayanan kesehatan, sehingga turut menunjang
program kesehatan nasional;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut dalam
huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 796/KMK.04/1993 tentang
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah Sakit
Swasta, maka atas bumi dan/atau bangunan yang
dimiliki/dikuasai/dimanfaatkan oleh rumah sakit swasta
tersebut dapat dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada jumlah tertentu
atas pajak terutang dengan memperhatikan fungsi sosial
rumah sakit tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Atas Rumah Sakit Swasta;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Bupati Demak Nomor 26 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Atas Rumah Sakit Swasta. Yang dimaksud dengan rumah sakit swasta dalam keputusan ini adalah Rumah Sakit Swasta IPSM (Institusi Pelayanan Sosial Masyarakat) yang 25% dari jumlah tempat tidur digunakan untuk pasien tidak mampu dan Sisa Hasil Usaha (SHU) digunakan untuk reinvestasi rumah sakit dalam rangka pengembangan rumah sakit dan tidak digunakan untuk investasi di luar rumah sakit. Atas bumi dan/atau bangunan yang dikuasai/ dimiliki/ dimanfaatkan oleh Rumah Sakit IPSM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar 50% dari jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang seharusnya terutang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Komisi Hukum Ad Hoc
ABSTRAK:
Bahwa untuk membantu Gubernur, DPRP, dan MRP dalam penyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai pelaksanaan UU No. 21 Tahun 2001 perlu membentuk Komisi Hukum Ad Hoc.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Komisi Hukum Ad Hoc dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang bentuk dan susunan keanggotaan; kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang; tata cara penyiapan Raperdasus dan Raperdasi; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya tujuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Integrasi Sistem Pembangunan Partisipatif-Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (PNPM MPd Integrasi SPP-SPPN) terkait integrasi sistem pembangunan daerah/nasional secara reguler
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2010
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2013.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman No. 40 Tahun 2012 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 40 Tahun 2012 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2013
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat