Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Apotek Dan Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Kudus Tahun 2013. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2013 diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), Perusahaan Daerah Apotek sebesar Rp. 2.000.000.000,- dua milyar rupiah) dan Perusahaan Daerah Percetakan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat