Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2013

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Apotek Dan Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Kudus Tahun 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Apotek Dan Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Kudus Tahun 2013. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kudus pada Tahun Anggaran 2013 diberikan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), Perusahaan Daerah Apotek sebesar Rp. 2.000.000.000,- dua milyar rupiah) dan Perusahaan Daerah Percetakan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Apotek Dan Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Kudus Tahun 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
13 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2013
Tanggal Berlaku
14 Mei 2013
Sumber
BD.2013/NO.15
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan