Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA PATINGKO DI KECAMATAN AMPANA KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan dan pemerataan pembangunan perlu membentuk desa pada Dusun Patingko;
bahwa Dusun Patingko Desa Sumoli Kecamatan Ampana Kota dipandang memenuhi syarat untuk dibentuk menjadi desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Patingko Kecamatan Ampana Kota;
UU No.32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 5 Tahun 2001; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tojo una-una No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tojo una-una No.11 Tahun 2008 Sebagaimana Telah diubah dengan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 26 Tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Patingko Kecamatan Ampana Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan ibu kota; batas wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR, TARIF SAMBUNGAN LANGGANAN DAN TARIF PENJUALAN AIR MELALUI MOBIL TANGKI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) WAY GURUH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Se Kecamatan Susut Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dituangkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa se-Kecamatan Susut tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bangli Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bangli Nomor 11 Tahun 2011;
HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA SE KECAMATAN SUSUT TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 14 Desember 2011;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 18 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA BRAM ITAM JAYA - DESA PANTAI GADING - DESA JATI EMAS - DESA KEMUNING - DESA MEKAR TANJUNG - DESA SEMAU - KECAMATAN BRAM ITAM
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BRAM ITAM JAYA, DESA PANTAI GADING, DESA JATI EMAS, DESA KEMUNING, DESA MEKAR TANJUNG DAN DESA SEMAU KECAMATAN BRAM ITAM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Bram Itam Kiri, Desa Bram Itam Kanan dan Desa Tanjung Senjulang Kecamatan Bram Itam serta Desa Desa Teluk Sialang Kecamatan Tungkal Ilir dengan membentuk Desa Bram Itam Raya, Desa Pantai Gading, Desa Jati Emas, Desa Kemuning dan Desa Semau Kecamatan Bram Itam;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Bram Itam sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam suatu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Bram Itam Raya, Desa Pantai Gading, Desa Jati Emas, Desa Kemuning dan Desa Semau Kecamatan Bram Itam
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Bram Itam Raya, Desa Pantai Gading, Desa Jati Emas, Desa Kemuning dan Desa Semau Kecamatan Bram Itam; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Kekayaan Daerah merupakan aset daerah yang harus dikelola secara lebih optimal dan efektif sehingga tercipta tertib pengelolaan dan mampu memberikan kontribusi bagi daerah dalam rangka pembiayaan
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan Pasal 127 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan kewenangan Daerah yang pengaturannya ditetapkan dalam Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini terdiri Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 30 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa perizinan merupakan salah satu bentuk pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap segala kegiatan usaha masyarakat dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian dampak yang ditimbulkan dari kegitan tersebut;bahwa disamping sebagai instrument pengendalian, perizinan juga dapat dijadikan instrument pembinaan terhadap kegiatan usaha masyarakat, dalam rangka memacu dan mendorong tumbuh-kembangnya usaha-usaha
tersebut, sekaligus untuk pemberdayaan jenisjenis usaha tumbuh dan berkembang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa dengan semakin tumbuh dan berkembangnya jenis-jenis usaha masyarakat, maka perlu mengatur kewajiban perizinan usaha tersebut;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Jenis Kegiatan Usaha Masyarakat Yang Wajib Memperoleh Izin Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ketentuan Wajib Izin;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 18 Tahun 2011
Administrasi dan Tata Usaha Negara; Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2011/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanan tugas dan memberikan pelayanan administratif Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tanah Bumbu sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17
Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi dan Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2008; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerahg ini Mengatur Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi; Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonisasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
ABSTRAK:
Untuk optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya yang bersumber dari Retribusi Izin Trayek guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan agar dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu dikelola secara maksimal; dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang yang mengatur tentang Retribusi Izin Trayek harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI DANA PEKON (ADP)
KABUPATEN LAMPUNG BARAT
TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional tidak terlepas dari prinsip-prinsip
otonomi, yang diwujudkan dengan memberikan
kewenangan yang nyata, bertanggungjawab secara
proporsional dengan lebih menekankan pada prinsip-
prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan
dan keadilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
rakyat:
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan nilai-
nilai keagamaan, sosial budaya, ekonomi serta
pemberdayaan masyarakat diperlukan Alokasi Dana
Pekon (ADP) dalam rangka menanggulangi kemiskinan,
kesenjangan dan percepatan pembangunan di tingkat
Pekon;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a dan huruf b
di atas, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Lampung Barat.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1991 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3452)·,
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun
2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3
Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Peratin,
Perangkat Pekon dan Keuangan Pekon;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 18
Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2011.
Didalam Peraturan Bupati ini Mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Sumber Pendapatan Pekon
3. Alokasi Dana Pekon (ADP)
4. Tujuan Alokasi Dana Pekon Dana Pekon
5. Prinsip Kebijakan Alokasi Dana Pekon
6. Perhitungan Alokasi Dana Pekon
7. Ketentuan Lain-lain
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat