Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 430.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Ternate.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Pemerintah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. fungsi dan sistematika RUPM; d. penyusunan dan pelaksanaan RUPM; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
-
-
53
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/7/2011 Tahun 2011
Permenperin No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Permenperin No. 31/M-IND/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Permenperin No. 106/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 69/M-IND/PER/7/2011, BN 2011/ No 451; http://jdih.kemenperin.go.id/; 2 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/7/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2011.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 /POJK.04/2018 Tahun 2018
Permenperin No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, dan Bahan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Mengubah :
Permenperin No. 106/M-IND/PER/10/2012 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
Permenperin No. 69/M-IND/PER/7/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/7/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang Dan Bahan Produksi Dalam Negeri untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 31/M-IND/PER/8/2017, BN 2017/ No 1075; http://jdih.kemenperin.go.id/; 4 Hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/2/2010 Tentang Daftar Mesin, Barang, Dan Bahan Produksi Dalam Negeri Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Surat Edaran No. 11/30 UM/PU tanggal 27 Agustus 1963 perihal Penutupan Kantor Sdr. pada hari2 jang bukan Hari Raya Resmi atau Hari Minggu
Surat Edaran No. 23/3/BPPB tanggal 13 September 1990 tentang Izin Perubahan Waktu Kerja
Pasal - pasal yang berkaitan dengan pencabutan izin usaha bank atas permintaan pemegang saham sendiri bagi Bank Umum yang tidak termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank Umum
Penanaman Modal dan InvestasiPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BI No. 17/19/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Peraturan BI No. 14/11/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. NOMOR 1, gowakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan adanya pembagian urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dengan adanya pembagian urusan tersebut terjadi pengalihan kewenangan dalam pelayanan perizinan dan non perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
5. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11);
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB II JENIS PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
Pasal2
BAB III PELIMPAHAN KEWENANGAN Pasal3
BABIV KETENTUAN PENUTUP Pasal4
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
PERATURAN NO 1 TAHUN 2018
11 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 55A Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Bekasi Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat