Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor
1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Akta Catatan Sipil;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2005; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan walikota ini mengatur tentang tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2012
TATA CARA PEMBERIAN - HONORARIUM - GURU - SEKOLAH DASAR - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - DAERAH TERPENCIL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2012/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA GURU SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA YANG BERTUGAS DI DAERAH TERPENCIL DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang berbunyi “guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan/bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”;
Untuk memberikan motivasi serta semangat kerja bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, perlu pemberian penghargaan kepada guru dimaksud;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Perbup tentang Tata Cara Pemberian Honorarium kepada Guru yang Bertugas di Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Terpencil dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 14 Tahun 2008; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Honorarium kepada Guru yang Bertugas di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Terpencil dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat; Meliputi Maksud dan Tujuan; Verifikasi dan Penilaian; Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2012.
7 hlmn; 1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Beberapa Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi dan prakarsa masyarakat yang berkembang di deberapa desa dalam wilayah Kabupaten Bombana, serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dipandang perlu untuk membentuk beberapa desa;
Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut diatas, berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, pembagian wilayah kerja, perangkat sarana dan prasarana pemerintah dan pertimbangan lainya, dibentuk beberapa desa dalam wilayah Kabupaten Bombana;
Bahwa dengan pembentukan beberapa desa sebagaimana dimaksud huruf b, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan potensi desa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan beberapa desa di beberapa Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bombana.
Dasar hukum: UU No. 28 tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Permendagri No. 10 Tahun 1984.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembentukan Beberapa Desa Dalam Wilayah Kabupaten Bombana, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Batas Wilayah, Ibu Kota, dan Jumlah Penduduk;
3. Batas Wilayah;
4. Ibu Kota Desa;
5. Jumlah Penduduk;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2012/NO.17 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jamkrida Jabar
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Ketentuan Pasal 8 Ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jamkrida Jabar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012,
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubau beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Kepala Daerah Mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
Perda tentang APBD yang diajukan, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 yang dijabarkan ke dalam kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 September Tahun 2012.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaiman telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Perpres No. 6 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2007.
Perda ini mengenai tentang, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Muaro Jambi Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Atau Prosedur Tetap Pelayanan Perizinan Terpadu Di Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka menjamin kepastian hukum pelaksanaan pelayanan perizinan dan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang memenuhi unsur cepat, tepat waktu, murah, transparan, terjangkau dan dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu mengatur Standar Operasional Prosedur tetap pelayanan perizinan terpadu di Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.65 Tahun 2005; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Kepmen PAN No.:KEP/25/M.PAN/7/2003; Kepmen PAN No.:KEP/25/M.PAN/2/2004; Kepmen PAN No.:KEP/26/M.PAN/2/2004; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2011; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Pergub Sulawesi Barat No.5 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai SOP atau prosedur tetap pelayanan perizinan terpadu satu pintu penanaman modal dan kewenangan perizinan yang dilimpahkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat