a. bahwa dalam rangka mendorong dan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah diperlukan
iklim usaha yang mampu memberikan kemakmuran dan
kesejahteraan bagi masyarakat untuk menjamin
kehidupannya. Oleh sebab itu untuk meningkatkan taraf bagi
bangsa dan negara, membuka kesempatan kerja bagi tenaga
kerja dengan menciptakan dan meningkatkan peluang
investasi bagi investor untuk menanamkan modal yang
dimiliki adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi;
b. bahwa untuk memberikan kemudahan pelayanan yang
diberikan kepada investor sebagai daya tarik oleh Pemerintah
Kabupaten Nganjuk, merupakan peluang dan kekuatan
dalam rangka usaha percepatan untuk mewujudkan iklim
usaha yang kondusif demi kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Nganjuk berlandaskan aspek hukum,
sosial, budaya, moral dan lingkungan yang menjunjung tinggi
demokrasi ekonomi kerakyatan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
kedua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman
Modal Di Daerah; 5. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan,
Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Bidang Penanaman Modal; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk.
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan dalam
bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak
berbadan hukum atau usaha Perseorangan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan
Terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan
di wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan
lain oleh Undang-Undang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/No.1.Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2009
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kesatuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Derah Tahun 2009
yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Derah dengan DPRD pada tanggal 22 Desember 2008
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :UU No 8 Tahun 2001;UU No 12 Tahun 2085 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 No 62, Tambahan lembaran Negara Nomor 3569 ;UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 No 246, Tambahan Negara Nomor 4048); UU No 21 tahun 1997 ; UU No 28 tahun 1999; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 10 tahun 2004;UU No 15 tahun 2004;UU No 25 tahun 2004;UU No 32 tahun 2004;UU No 33 tahun 2004;PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun ;PP No 20 Tahun 2001 ;PP No 24 Tahun 2004;sebagaimana telah diubah dengan PP No 37 tahun 2005 ;PP No 23 Tahun 2005;PP No 24 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 57 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;PP No 65 Tahun 2005;PP No 68 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2006;Perda No 3 Tahun 2004;Keputusan Gubernur No : 73/KPTS/VI/2009 tanggal 28 Januari 2009
Materi pokok dalam peraturan daerah ini ialah :Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Walikota Menetapkan Peraturan Pemerintah Kota Pagar Alam tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan Operasional pelaksanaan APBD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2009.
13 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Pengelolaan; Tata Cara Penyaluran Keuangan Kepada Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
39 halaman peraturan dan 100 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya bagi masyarakat perlu ditumbuhkan
buda ya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
b. bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pelayanan, pendidikan dan penelitian serta sebagai wahana
sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, rekreasi dan pelestarian budaya yang memiliki karakteristik daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
Mengatur antara lain tentang :
1. Maksud, tujuan dan ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Perpustakaan;
2. Kelembagaan Perpustakaan di daerah;
3. Pembentukan, penyelenggaraan serta pengelolaan dan pengembangan perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 2018 NOMOR 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton No 13 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya 2 (dua) daerah otonom baru yakni Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan sebagai hasil pemekaran wilayah Kabupaten Buton, perlu mengatur kembali objek retribusi tempat rekreasi dan olahraga yang ada di wilayah Kabupaten Buton
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No 29 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 33 tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 15 Tahun 2014; UU No 16 Tahun 2014; UU No 23 tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kab. Buton No 01 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No 02 Tahun 2015; Perda Kab. Buton No 02 Tahun 2016; Perda Kab. Buton No 03 Tahun 2017
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan pasal 4 terkait definisi subjek retribusi, penghapusan pasal 27 ayat (2), dan struktur dan besarnya tarif retribusi pada tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
15 halaman
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Bawaslu No. 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 1, BN.2018/No.174, jdih.bawaslu.go.id : 20 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Penegakan Kode Etik BPK sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dirasa telah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK sehingga perlu dibentuk Peraturan BPK ini.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK yang menjalankan tugasnya secara independen dan berkedudukan di kantor pusat.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, sepanjang mengatur tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Tata Cara Persidangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran 2 lembar
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat